Munarman Ditangkap
Menurut Ketua RT, Munarman Salat Ashar Sebelum Dibawa Densus 88 ke Polda Metro Jaya
Saat Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), saat berada di kediamannya
SRIPOKU.COM—Saat Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), saat berada di kediamannya Klaster Lembah Pinus, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021).
Dilansir WARTAKOTALIVE.COM menyebutkan Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri kata Kikid Wirawandika, Ketua RT setempat, penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurutnya, saat penangkapan berlangsung, Munarman sempat melakukan Salat Ashar sebelum digelandang Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Kronologinya itu tadi pada pukul setengah tiga sore kurang lebih itu ada dari Polda minta izin akan ada penangkapan. Setengah tiga terus habis itu jam tiga habis ashar dari rumah saya bergerak ke rumah M ini untuk dilakukan proses penangkapannya," katanya.
"Jadi sekitar pukul, beliau selesai Salat Ashar pukul 15.30 sampai 15.35 WIB beliau baru berangkat ke Polda dengan menggunakan mobil dengaan beberapa anggota Polda Metro," lanjutnya.
Ia menuturkan, saat penangkapan berlangsung terdapat anggota keluarga lain yakni istri dan kedua anaknya.
Kata Kikid, saat penangkapan berlangsung tak ada perlawanan yang dilakukan oleh Munarman.
"Tidak ada perlawan sama sekali," katanya.
Sementara itu, Kikid memastikan kediaman Munarman tak ada lagi pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
"Tidak ada lagi petugas kepolisian. Normal sekali, alhamdulillah. Warga juga tidak terganggu, hanya keamanan komplek saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, Satgaswil Densus 88 Antiteror DKI Jakarta menangkap mantan Sekretaris Umum FPI Munarman, Selasa (27/4/2021) sore.
Ia ditangkap di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30.
Penangkapan Munarman karena ia dianggap terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia.
Atas penangkapan Munarman, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis selaku tim kuasa hukum Munarman menyatakan sejumlah tanggapan.
Salah satunya adalah menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi atas Munarman dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya.