Munarman Ditangkap

56 Advokat yang Tergabung dalam Korsa Minta Munarman Dibebaskan, Dinilai Melanggar Hukum dan HAM

Tindakan Densus 88 Anti Teror yang telah mempertontonkan kesewenang-wenangannya, dianggap melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Editor: Sudarwan
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman digiring ke Rutan Polda Metro Jaya dengan mata tertutup kain hitam seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) malam. 

"Kelompok Solidaritas Advokat untuk Munarman mengecam tindakan penangkapan oleh Densus 88 Anti Teror, yang dilakukan secara sewenang-wenang dan dengan kekerasan terhadap Munarman.

Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman, mendesak pihak Densus 88 Anti Terror dan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera membebaskan saudara Munarman demi hukum, memberikan akses informasi serta menghormati hak hukum," ujarnya. (Arief)

KELOMPOK SOLIDARITAS ADVOKAT (KORSA) UNTUK MUNARMAN
Koordinator : Chairil Syah, SH
Anggota Tim:

1. Nursyahbani Katjasungkana/Jakarta

2. M. Hasbi Abdullah/Makassar

3. Pieter Ell/Papua/Jkt

4. Boedi Widjarjo/Jkt

5. Johari Efendi/Jkt 

6. Hermawanto/Jkt

7. Anwar/Makassar

 8. Iwan Kurniawan/Makassar

9. Abd. Azis/ Makassar

10. Andi Rudiyanto Asapa /Makassar

11. Haswandi Andi Mas/Makassar

12. Abd. Kadir/Makassar

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved