Munarman Ditangkap
56 Advokat yang Tergabung dalam Korsa Minta Munarman Dibebaskan, Dinilai Melanggar Hukum dan HAM
Tindakan Densus 88 Anti Teror yang telah mempertontonkan kesewenang-wenangannya, dianggap melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kelompok Solidaritas Advokat untuk Munarman mengecam tindakan penangkapan oleh Densus 88 Anti Teror, yang dilakukan secara sewenang-wenang dan dengan kekerasan terhadap Munarman.
Kelompok Solidaritas Advokat (Korsa) untuk Munarman, mendesak pihak Densus 88 Anti Terror dan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera membebaskan saudara Munarman demi hukum, memberikan akses informasi serta menghormati hak hukum," ujarnya. (Arief)
KELOMPOK SOLIDARITAS ADVOKAT (KORSA) UNTUK MUNARMAN
Koordinator : Chairil Syah, SH
Anggota Tim:
1. Nursyahbani Katjasungkana/Jakarta
2. M. Hasbi Abdullah/Makassar
3. Pieter Ell/Papua/Jkt
4. Boedi Widjarjo/Jkt
5. Johari Efendi/Jkt
6. Hermawanto/Jkt
7. Anwar/Makassar
8. Iwan Kurniawan/Makassar
9. Abd. Azis/ Makassar
10. Andi Rudiyanto Asapa /Makassar
11. Haswandi Andi Mas/Makassar
12. Abd. Kadir/Makassar