Apakah Gugur Karena Tenggelam Termasuk Syahid? Ini 9 Golongan yang Termasuk Mati Syahid Sesuai Hadis

Mati syahid diartikan sebagai meninggal dalam keadaan berperang di jalan Allah atau membela agama Allah, lantas apakah mati tenggelam juga syahid?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Istimewa/handout
Ilustrasi orang tenggelam 

Sebagaimana yang Nabi lakukan kepada para pasukan muslim yang gugur di perang uhud.

Dari Jabr bin Abdillah radhiyallahuanhuma berliau berkata,

Nabi Sholallahu'alaihiwasallam pernha menggabungkan dalam satu liang kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain.

Lalu bersabda, "Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Alquran".

Bila beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, maka beliau mendahukukannya di dalam lahat.

"Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hati kiamat," sabda Nabi Sholallahu'alaihiwasallam.

Maka beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak disholatkan." (HR. Bukhori)

Namun ketentuan tersebut hanya berlaku pada jenazah yang syahid karena jihad.

Adapun yang syahid karena bukan jihad, jenazahnya diperlakukan seperti jenazah pada umumnya yaitu dimandikan, dikafankan dan disholatkan.

Untuk memperjelas para ulama membagi syahid dengan tiga macam:

1. Syahid dunia dan akherat

Syahid dunia dan akherat ialah orang yang meninggal di medan perang dan niatnya ikhlas karena Allah Subhanahuwata'ala.

2. Syahid di dunia namum tidak syahid di akherat

Hal ini seperti karena riya', ujub atau kepentingan duniawi semata.

3. Syahid di akherat namun tidak syahid di dunia

Mereka adalah orang-orang yang disebutkan pada hadits pertama tadi di antaranya adalah meninggal karena tenggelam.

Mengingat status syahid mereka hanya di akherat, maka di dunia tetap berlaku pada mereka orang meninggal bukan syahid.

Sehingga jenazahnya diperlakukan sebagaimana jenazah kaum muslimin.

Al Hafiz Al Aini menerangkan, mengingat status mereka syahid secara hukum maka mereka tetap dimandikan dan diperlakukan sebagaimana jenazah kaum muslimin (Mudatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/180).

Baca juga: Hukuman Bagi Seorang Muslim yang Meninggalkan Sholat, Ada Dua Macam, Begini penjelasan Buya Yahya

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved