Hukuman Bagi Seorang Muslim yang Meninggalkan Sholat, Ada Dua Macam, Begini penjelasan Buya Yahya

Sholat itu ibarat tiang agama yang artinya jika tidak didirikan, maka bangunan lainnya akan roboh dan pondasinya tidak akan kuat.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ilustrasi orang sholat. Ada dua macam hukuman bagi seorang muslim yang meninggalkan sholat. 

SRIPOKU.COM - Apa hukum meninggalkan sholat? Begini penjelasan Buya Yahya.

Sholat merupakan tingkatan ibadah tertinggi setelah syahadat dalam rukun Islam.

Sholat juga merupakan amalan yang pertama dihisab ketika di akhirat kelak.

Sehingga sholat itu ibarat tiang agama yang artinya jika tidak didirikan, maka bangunan lainnya akan roboh.

Perumpaan lainnya yakni jika sholat yang paling penting bagi dunia dan akherat saja ditinggalkan, bagaimana dengan urusan lainnya?

Sehingga, Allah Subhanahuwata'ala pun memberikan peringatan melalui kalamnya dalam ayat Aqluran,

Firman Allah Ta’ala,

“Maka apakah patut Kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir) ?” (Q.S. Al Qalam [68] : 35)

hingga ayat

“Pada hari betis disingkapkandan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan.

Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (Q.S. Al Qalam [68] : 43)

Berikut ini penjelasan lengkap Buya Yahya mengenai hukum meninggalkan sholat yang dibagikan melalui tayangan YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Apa Hukum Memanjangkan dan Memelihara Jenggot? Apakah Haram Memangkasnya? Begini Penjelasan Tepatnya

Ilustrasi Sholat
Ilustrasi Sholat (SRIPOKU.COM/ ANTON)

Berikut ini hukum meninggalkan sholat dijelaskan oleh Buya Yahya menurut pendapat mazhab dan jumhur ulama.

"Meninggalkan sholat dosanya sangat besar, hukuman meninggalkan sholat ulama menyebutkan, bagi yang meninggalkan sholat bahwa menurut mazhab kita meninggalkan sholat ada dua macam, meninggalkan sholat karena meyakini kalau sholat itu tidak wajib maka dia murtad, keluar dari iman, dan hukumannya ialah dipenggal lehernya, karena dia murtad," terang Buya Yahya.

"Dan dikubur di tempat orang kafir, tidak bisa dikubur didekat kaum muslim," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved