Apakah Gugur Karena Tenggelam Termasuk Syahid? Ini 9 Golongan yang Termasuk Mati Syahid Sesuai Hadis
Mati syahid diartikan sebagai meninggal dalam keadaan berperang di jalan Allah atau membela agama Allah, lantas apakah mati tenggelam juga syahid?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Ibu melahirkan itu perjuangan mulia
9. “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid.” (HR. Bukhari)
Baca juga: Doa Berlindung dari Rasa Malas dalam Bahasa Arab, Latin & Arti, Jangan Sampai Termasuk Orang Munafik
Apakah Mati Tenggelam Termasuk Syahid
Nabi sholallahu'alaihiwasallam menjelaskan beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang mendapat pahala mati syahid.
Di antaranya adalah mati karena tenggelam.
Nabi Sholallahu'alaihiwasallam bersabda,
"Siapa yang terbunuh di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit tha'un dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam dia syahid." (HR. Muslim 1915).
Dalam hadits dari Jabir bin Atik radhiyallahu'anhu, Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam juga menjelaskan,
Selain yang terbunuh di jalan Allah, mati syahid ada tujuh: mati karena tha'un syahid, mati karena tenggelam syahid, mati karena sakit tulang rusuk syahid, mati karena sakit perut syahid, mati karena terbakar syahid, mati karena tertimpa benda keras syahid, wanita yang mati karena melahirkan syahid." (HR. Abu Daud 311 dan dishahihkan Al-Albani).
Selama ini kita mengenal mati syahid hanya bisa diraih dengan gugur di medan perang atau fisabilillah.
Ternyata ada sebab lain yang menyebabkan seseorang mendapatkan pahala mati syahid yaitu musibah-musibah yang disebutkan dalam hadits tersebut.
Namun, mereka yang mati syahid bukan karena perang jihad disebut sebagai syahid secara hukum, bukan syahid secara hakikat artinya di dunia diperlakukan seperti jenazah pada umumnya, namun di akhirat dia dihukumi syahid.
Al Hafiz Al Aini menjelaskan makna hadits tersebut, mereka mendapat status syahid secara hukum bukan hakiki.
Ini karunia Allah untuk umat ini, dia menjadikan musibah yang dialami umat ini sebagai pembersih dosa mereka, menambah pahala bahkan sampai mengantar mereka ke derajat para syuhada hakiki.
Pada dasarnya orang yang gugur sebagai syahid jenazahnya tidak disholatkan dan tidak dimandikan.