Apakah Gugur Karena Tenggelam Termasuk Syahid? Ini 9 Golongan yang Termasuk Mati Syahid Sesuai Hadis
Mati syahid diartikan sebagai meninggal dalam keadaan berperang di jalan Allah atau membela agama Allah, lantas apakah mati tenggelam juga syahid?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Apakah mati tenggelam termasuk mati syahid? Beginilah penjelasannya menurut hadis.
Jodoh, rezeki dan maut tidak ada seorang pun yang bisa mengetahuinya.
Kesemuanya itu adalah ketetapan Allah yang menjadi rahasia-Nya yang penuh misteri.
Maka manusia hanya bisa mempersiapkan diri sebelum tiba wkatunya menghadap Sang Ilahi.
Salah satunya dengan cara berdoa agar diwafatkan dalam keadaan syahid dan husnul khatimah.
Lantas, apa saja yang termasuk mati syahid?
Syahid sedangkan kata jamaknya adalah Syuhada merupakan salah satu terminologi dalam Islam yang artinya adalah seorang Muslim yang meninggal ketika berperang atau berjuang di jalan Allah membela kebenaran atau mempertahankan hak dengan penuh kesabaran dan keikhlasan untuk menegakkan agama Allah.
Mati syahid atau artinya mati dalam kondisi disaksikan oleh penduduk langit.
Yang InsyaAllah mendapat pahala yang sangat besar selama dalam hidupnya dalam kebaikan.
Seorang yang pertama mati Syahid adalah seorang wanita Syahidah yaitu Sumayyah binti Khayyat.
Mati syahid juga termasuk husnul khatimah, tapi husnul khatimah belum tentu itu termasuk syahid.
Karena mati syahid ada golongan tertentu saja seperti di hadist bawah ini.
"Orang-orang yang mati syahid yang selain terbunuh di jalan Allah ‘Azza wa Jalla (perang) itu ada tujuh orang, yaitu (1) korban wabah adalah syahid, (2) mati tenggelam ketika melakukan safar dalam rangka ketaatan adalah syahid, (3) yang punya luka pada lambung lalu mati maka matinya adalah syahid, (4) mati karena penyakit perut adalah syahid, (5) korban kebakaran adalah syahid, (6) yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid, dan (7) seorang wanita yang meninggal karena melahirkan adalah syahid.” (HR Abu Daud)
Berikut ini 9 golongan mati syahid sesuai hadist Nabi Sholalahu'alaihi wasallam.
Baca juga: 9 Waktu Mustajab Berdoa, Berikut Bacaan Arab, Latin dan Artinya, Insyallah Lancar Rezeki dan Sukses
1. Berperang di jalan Allah
Hal ini seperti para sahabat terdahulu, dan para dai yg berdakwah atau berjuang membela Islam dalam bentuk lain kemudian terbunuh
2. Wabah penyakit
Ini kalau zaman sahabat dulu ada wabah thaun, kalau sekarang dunia tengah dilanda pandemi corona.
InsyaAllah yang meninggal karena corona dan dalam kondisi seorang mu'min yg taat maka mati syahid.
3. Sakit perut
Semisal karna keracunan atau sakit perut akibat hal hal lainnya kecuali bunuh diri dgn mengkonsumsi racun
4. Tenggelam
Ini seperti kita lagi safar karena tujuan baik bukan untuk maksiat kemudian kita tenggelam di sungai, danau, laut, tsunami, banjir bandang atau juga sedang berenang dengan niatan baik kemudian tenggelam juga insya Allah syahid.
5. Karena luka lambung
Ini mirip-mirip seperti point 3 tapi ini terkhusus lambung saja.
Jika ada luka lambung dalam seperti maag, asam lambung dan lain-lain.
6. Korban kebakaran
Ini sudah jelas yaa, asal bukan bunuh diri dengan membakar tubuh saja.
7. Tertimpa reruntuhan, bisa longsor, rumah ambruk atau gempa
8. Seorang istri yg melahirkan
Ibu melahirkan itu perjuangan mulia
9. “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid.” (HR. Bukhari)
Baca juga: Doa Berlindung dari Rasa Malas dalam Bahasa Arab, Latin & Arti, Jangan Sampai Termasuk Orang Munafik
Apakah Mati Tenggelam Termasuk Syahid
Nabi sholallahu'alaihiwasallam menjelaskan beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang mendapat pahala mati syahid.
Di antaranya adalah mati karena tenggelam.
Nabi Sholallahu'alaihiwasallam bersabda,
"Siapa yang terbunuh di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit tha'un dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam dia syahid." (HR. Muslim 1915).
Dalam hadits dari Jabir bin Atik radhiyallahu'anhu, Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam juga menjelaskan,
Selain yang terbunuh di jalan Allah, mati syahid ada tujuh: mati karena tha'un syahid, mati karena tenggelam syahid, mati karena sakit tulang rusuk syahid, mati karena sakit perut syahid, mati karena terbakar syahid, mati karena tertimpa benda keras syahid, wanita yang mati karena melahirkan syahid." (HR. Abu Daud 311 dan dishahihkan Al-Albani).
Selama ini kita mengenal mati syahid hanya bisa diraih dengan gugur di medan perang atau fisabilillah.
Ternyata ada sebab lain yang menyebabkan seseorang mendapatkan pahala mati syahid yaitu musibah-musibah yang disebutkan dalam hadits tersebut.
Namun, mereka yang mati syahid bukan karena perang jihad disebut sebagai syahid secara hukum, bukan syahid secara hakikat artinya di dunia diperlakukan seperti jenazah pada umumnya, namun di akhirat dia dihukumi syahid.
Al Hafiz Al Aini menjelaskan makna hadits tersebut, mereka mendapat status syahid secara hukum bukan hakiki.
Ini karunia Allah untuk umat ini, dia menjadikan musibah yang dialami umat ini sebagai pembersih dosa mereka, menambah pahala bahkan sampai mengantar mereka ke derajat para syuhada hakiki.
Pada dasarnya orang yang gugur sebagai syahid jenazahnya tidak disholatkan dan tidak dimandikan.
Sebagaimana yang Nabi lakukan kepada para pasukan muslim yang gugur di perang uhud.
Dari Jabr bin Abdillah radhiyallahuanhuma berliau berkata,
Nabi Sholallahu'alaihiwasallam pernha menggabungkan dalam satu liang kubur dua orang laki-laki yang gugur dalam perang Uhud dan dalam satu kain.
Lalu bersabda, "Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mempunyai hafalan Alquran".
Bila beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, maka beliau mendahukukannya di dalam lahat.
"Aku akan menjadi saksi atas mereka pada hati kiamat," sabda Nabi Sholallahu'alaihiwasallam.
Maka beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan dan juga tidak disholatkan." (HR. Bukhori)
Namun ketentuan tersebut hanya berlaku pada jenazah yang syahid karena jihad.
Adapun yang syahid karena bukan jihad, jenazahnya diperlakukan seperti jenazah pada umumnya yaitu dimandikan, dikafankan dan disholatkan.
Untuk memperjelas para ulama membagi syahid dengan tiga macam:
1. Syahid dunia dan akherat
Syahid dunia dan akherat ialah orang yang meninggal di medan perang dan niatnya ikhlas karena Allah Subhanahuwata'ala.
2. Syahid di dunia namum tidak syahid di akherat
Hal ini seperti karena riya', ujub atau kepentingan duniawi semata.
3. Syahid di akherat namun tidak syahid di dunia
Mereka adalah orang-orang yang disebutkan pada hadits pertama tadi di antaranya adalah meninggal karena tenggelam.
Mengingat status syahid mereka hanya di akherat, maka di dunia tetap berlaku pada mereka orang meninggal bukan syahid.
Sehingga jenazahnya diperlakukan sebagaimana jenazah kaum muslimin.
Al Hafiz Al Aini menerangkan, mengingat status mereka syahid secara hukum maka mereka tetap dimandikan dan diperlakukan sebagaimana jenazah kaum muslimin (Mudatul Qari Syarh Shahih Bukhari, 14/180).
Baca juga: Hukuman Bagi Seorang Muslim yang Meninggalkan Sholat, Ada Dua Macam, Begini penjelasan Buya Yahya
SUBSCRIBE US