Siapa yang Memakaikan Cincin ke Jari Wanita Saat Lamaran? Begini Hukum Tukar Cincin Kata Buya Yahya

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai tunangan? Dan siapa yang memakaikan cincin ke jari wanita saat prosesi tersebut?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
ist
Cincin kawin. Siapa yang Memakaikan Cincin ke Jari Wanita Saat Lamaran? 

Kadang-kadang gaya harus kita masangkan, belum istrimu megang-megang tangan orang," jelas Buya Yahya.

Dalam hal ini Buya Yahya menegaskan jika memberikan sebuah kado diperbolehkan.

Namun justru memasangkan cincin ke jari wanita yang bukan mahrom alias belum sah menjadi istri tidak diperkenankan.

"Ini adalah ngikuti budaya, ini yang salah, kalo ngasih cincin satu kilo juga boleh, yang nggak boleh ngikuti budaya masangkan cincin, yang ngasih masang cincin boleh ibunya, ayahnya atau dia sendiri ngasih cincin," tambahnya.

"Nggak usah kita tunangan, difoto, dipegang tangannya masang cincin, ini budaya siapa kalo gitu?," ujar Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Ziarah Kubur Bagi Perempuan Diperbolehkan Selama Perhatikan Hal-hal Ini, Awas Bisa Jadi Haram!

Sehingga, dalam lamaran yang terpenting ialah barang pemberiannya, bukan budaya memasang cincinnya.

Hal ini lantaran saat lamaran atau tunangan belum sah menjadi sepasang suami istri.

"Berikan hadiah cincin, yang lebih penting adalah hadiahnya itu bukan memasangkannya, hadiah mungkin dalam tunangan atau termasuk pengikat dalam tunangan sampe namanya cincin pengikat, maksudnya khitbah itu sendiri ngiket dalam definisi kan khitbah itu janji untuk menikahi," paparnya.

"Artinya sudah dijanjikan akan dinikahi, maka tanda janjinya ini sudah selesai, jadi yang memasangkan boleh kerluarganya atau dia sendiri, anda tidak boleh sebagai seorang pria yang belum menikah dengan dia," lanjutnya.

"Nanti saja kalau sudah menikah baru anda pasangkan, seperti itu, wallahu'alam bishawab," tukas Buya Yahya.

Baca juga: Apakah Boleh Membayar Fidyah Kepada Orangtua Sendiri? Perhatikan Ketentuan dan Syarat Bayar Fidyah

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved