Ramadan 2021
Apakah Boleh Membayar Fidyah Kepada Orangtua Sendiri? Perhatikan Ketentuan dan Syarat Bayar Fidyah
Bagaimana hukum membayar fidyah atau zakat fitrah kepada orangtua? Apakah diperbolehkan? Apa syarat dan ketentuan yang berlaku?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Apakah fidyah boleh dibayarkan untuk orangtua sendiri?
Berikut syarat dan ketentuan membayar fidyah sebenarnya dijelaskan oleh Buya Yahya secara padat dan jelas.
Fidyah merupakan ibadah yang dilakukan sebagai pengganti puasa.
Kata fidyah diambil dari faada yang berarti mengganti atau menebus.
Ketetapan membayar fidyah berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Misalnya puasa yang ditinggalkan selama 7 hari, maka setiap 1 hari ia wajib membayarkan fidyah.
Dalam satu hari ini juga ada ketentuan membayarkan fidyah dan dianjurkan memberikan bahan makanan atau makanan bukan uang.
Hal ini lantaran jika memberikan fidyah dalam bentuk uang.
"Hampir semua ulama sepakat untuk memberikan fidyah ini akan lebih baik dengan menggunakan bentuk makanan dibandingkan dengan uang atau sejenisnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi kalau kita berikan uangnya khawatirnya uang itu tidak menjadi makanan, jadi akan lebih baik menggunakan makanan, berikan sesuai porsinya, bisa dalam bentuk makanan jadi itu lebih baik, atau makanan dalam bentuk sembako makanannya itu sah dilakukan," terangnya.
Sementara itu, bagaimana dengan hukum membayar fidyah untuk orangtua sendiri?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Lebih Baik Mana Mengqodho Puasa atau Bayar Fidyah Bagi Ibu Hamil? Perhatikan Dua Hal Penting Ini

Baca juga: Bagaimana Cara Membayar Fidyah yang Dikeluarkan untuk Satu Orang Miskin? Begini Takaran dan Porsinya
Penjelasan Buya Yahya mengenai hukum membayar fidyah untuk orangtua sendiri diawali oleh sebuah pertanyaan dari seorang jemaah.
"Dulu bapak saya termasuk orang yang punya, tapi sekarang sudah tidak punya usaha dan masih punya hutang yang banyak, dan pekerjaan sehari-hari hanya memberi makan kambing dan ke sawah milik orang lain, tapi saya masih punya tanah yang akan dijual untuk membayar hutang, tapi belum laku sampai sekarang,
Apakah orangtua saya boleh menerima zakat atau fidyah dari saya yang dibayarkan oleh suami?