Ramadan 2021

Lebih Baik Mana Mengqodho Puasa atau Bayar Fidyah Bagi Ibu Hamil? Perhatikan Dua Hal Penting Ini

Seseorang yang tengah hamil, ia diharuskan mengganti (qodho') puasa atau membayar fidyah?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi ibu hamil 

SRIPOKU.COM - Jika wanita hamil tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan, apa yang harus dilakukannya?

Apakah mengganti puasa alias qodho' atau membayar fidyah? Begini penjelasannya.

Fidyah merupakan ibadah yang dilakukkan untuk menebus atau mengganti puasa Ramadhan.

Tentunya tak sembarangan orang yang diperbolehkan membayar fidyah, melainkan golongan-golongan yang sudah ditetapkan oleh Allah dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 184.

Golongan tersebut yakni yang tidak mampu atau sulit untuk menjalankan puasa.

Lantas, bagaimana dengan wanita yang tengah mengandung atau hamil?

Apakah berlaku ketentuan fidyah untuk wanita yang tengan hamil tersebut?

Misalnya seseorang yang tengah hamil, ia diharuskan mengganti (qodho') puasa atau membayar fidyah?

Berikut penjelasan tepat Ustaz Adi Hidayat yang dibagikan melalui akun Facebook Motivasi Dakwah mengenai fidyah untuk orang hamil selain sakit.

Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat (Facebook Motvasi Dakwah)

Baca juga: Jika Mencicipi Masakan Batalkah Puasanya? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Seputar Puasa Ramadhan

Ustaz Adi Hidayat memaparkan secara rinci mengenai ketentuan mengganti puasa atau membayar fidyah bagi ibu hamil.

"Maka (ketentuan cara ganti puasa) ibu hamil ini dibagi dua oleh para ulama,

1. Jika khawatir pada dirinya saja, karena kalo berpuasa bisa mengganggu keadaan dirinya dan lemah saat berpuasa, maka hukumnya sepakat dia boleh berbuka.

Bahkan wajib berbuka, maka nanti kemudian diqodho (diganti) kemudian hari setelah selesai Ramadhan.

Jadi ketika anda melahirkan, selamat lahirannya, bayinya juga selamat.

Setelah itu ada waktu senggang silahkan di antara sebelas bulan ke depan ambil, cicil sehari-sehari.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved