Siapa yang Memakaikan Cincin ke Jari Wanita Saat Lamaran? Begini Hukum Tukar Cincin Kata Buya Yahya

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai tunangan? Dan siapa yang memakaikan cincin ke jari wanita saat prosesi tersebut?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
ist
Cincin kawin. Siapa yang Memakaikan Cincin ke Jari Wanita Saat Lamaran? 

SRIPOKU.COM - Siapakah yang memakaikan cincin ke jari wanita saat lamaran? Begini penjelasan Buya Yahya.

Pernikahan merupakan ibadah sunnah yang dilakukan oleh umat muslim.

Ibadah terlama yang satu ini diharapkan oleh setiap pasangan agar terjadi satu kali dalam seumur hidup.

Bahkan setiap pasangan berharap menjadi pasangan baik di dunia maupun di akhirat.

Dalam Islam sebelum melaksanakan pernikahan, biasanya ada lamaran atau khitbah yang dilakukan.

Selain itu, ada pula yang menamakannya tunangan.

Biasanya juga saat tunangan, ada prosesi tukar cincin.

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai tunangan?

Dan siapa yang memakaikan cincin ke jari wanita saat prosesi tersebut?

Berikut penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Apa Hukum Memanjangkan dan Memelihara Jenggot? Apakah Haram Memangkasnya? Begini Penjelasan Tepatnya

Melamar.
Melamar. (https://www.instagram.com)

Baca juga: Apakah Doa Qunut Dalam Sholat Itu Disyariatkan? Ini Hukum Membaca Doa Qunut Serta Lafaz yang Afdhol

Sebelum menjelaskan hal-hal mengenai tunangan dan tukar cincin, seorang jemaah menanyakan hal berikut ini.

"Seputar khitbah atau lamaran, saya ingin memberikan hadiah berupa cincin kepada calon wanita yang saya lamar.

Pertanyaan saya siapakah yang boleh memasangkan cincin tersebut ke jari wanita yang saya lamar?" tanya seorang jemaah.

Begini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum tunangan dan tukar cincin.

"Masalah tukar cincin bukan budaya kita, tapi memberikan hadiah bukan suatu yang dilarang, yang masang cincin suruh masang sendiri, kok pusing.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved