Ini 4 Golongan Orang yang Boleh Meninggalkan Sholat dan tak Akan Berdosa, Awas No 1 Bisa Jadi Haram
Ternyata, ada beberapa golongan orang yang diperkenankan meninggalkan sholat dan tidak akan mendapat dosa, siapa saja orangnya?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Siapakah yang diperkenankan meninggalkan sholat?
Berikut ulasan selengkapnya oleh Buya Yahya.
Mendirikan sholat termasuk salah satu rukun Islam setelah membaca dua kalimat syahadat.
Hukum menunaikan sholat adalah wajib.
Sehingga siapa saja yang meninggalkan sholat dan tidak mengerjakannya akan mendapat dosa.
Apalagi sholat merupakan perintah Allah Subhanahuwata'ala bagi umat Islam.
Selain sebagai kewajiban, sholat juga bertujuan untuk menjauhkan seorang muslim dari perbuatan keji dan mungkar.
Lantas, bagaimana jika seorang muslim dengan sengaja meninggalkan sholat?
Ternyata, ada beberapa golongan orang yang diperkenankan meninggalkan sholat dan tidak akan mendapat dosa, siapa saja orangnya?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai orang yang boleh meninggalkan sholat dilansir melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Hukuman Bagi Seorang Muslim yang Meninggalkan Sholat, Ada Dua Macam, Begini penjelasan Buya Yahya

Dalam hal ini Buya Yahya menegaskan jika tidak ada seorang pun yang boleh meninggalkan sholat, kecuali orang-orang yang dihadapkan dengan hal ini.
"Nggak ada yang bisa meninggalkan (sholat), tapi tentu ada setelah itu pengecualian, ada beberapa orang yang boleh meninggalkan sholat, nggak dosa dia tidak melakukan sholat," jelas Buya Yahya.
Sholat hukumnya wajib bagi orang yang memenuhi syarat yakni seorang muslim, seorang yang berakal dan orang yang sudah akil baligh.
Jika memenuhi syarat di atas wajib melakukan sholat dan tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun kecuali karena ada udzur lain.
Udzur atau sebab seseorang boleh meninggalkan sholat yakni:
1. Ketiduran
Seseorang yang diperkenankan meninggalkan sholat yakni ketiduran.
Tetapi harus diqodho'.
"Jadi tidur ini kan namanya ketiduran, cuma nanti ada beberapa rinciannya ketidura, yang jelas orang tidur, orang ketiduran lalu ketinggalan sholatnya dia nggak dosa karena tidur yang ketiduran," jelasnya.
Jika ada orang meninggalkan sholat karena ketiduran maka ia wajib mengqodho.
Dan tidak berdosa asalkan memenuhi salah satu dari dua keadaan berikut ini.
Kalau ketiduran sampai meninggalkan sholat maka tidak dosa. Wajib mengqodho'nya.
Tidak berdosa meninggalkan sholat tersebu dengan catatan yakni.
a. Tidur ketika belum masuk waktu sholat.
"Jam 11 tidur, jam setengah 12 tidur, bangun-bangun Ashar jam 4, karena tidurnya sebelum masuk waktu sholat maka dia tidak dianggap dosa" tutur Buya Yahya.
Tidurnya sebelum masuk waktu sholat maka dia ketinggalan sholat, maka dia tidak dosa.
b. Tidur ketika masuk waktu sholat dan orang tersebut sudah berpesan kepada orang yang bisa dipercaya untuk membangunkannya atau dengan mempersiapkan alat yang bisa membangunkannya seperti alarm, jam beker dan lainnya.
"Tidurnya sudah masuk waktu sholat, tapi sudah mempersiapkan untuk bangun karena saking capeknya belum sempat sholat dzuhur akhirnya berpesan minta bangunkan, ternyata temannya lupa, tiba-tiba bangun sudah Ashar maka tidak dosa," jelasnya.
Namun, jika tidur sudah masuk waktu sholat dan dia tidak mempersiapkan untuk sholat lalu meninggalkannya maka hukumnya haram.
Baca juga: Apakah Doa Qunut Dalam Sholat Itu Disyariatkan? Ini Hukum Membaca Doa Qunut Serta Lafaz yang Afdhol
2. Lupa
Orang lupa misalnya habis sholat dzuhur dia ngobrol sama ibunya karena saking kangen ibunya dateng dan sebagainya.
Nggak tahunya apa belum sholat dzuhur, lalu pada saat itu langsung masuk Ashar, tidak dosa dia karena lupa.
"Lupa itu sudah begitu, nggak bisa sih orang melupakan sesuatu nggak bisa disengaja, namanya juga lupa, sebab kalo orang mau melupakan saat itu malah mengingatnya," jelas Buya Yahya.
Sholat juga demikian. Kalau lupa nggak bisa, dia tidak sholat.
Ini bisa terjadi pada siapapun.
"Mungkin ini hampir setiap orang begitu, karena sibuk dengan sesuatu yang halal tiba-tiba sampe lupa," tambahnya.
Jika kita lupa sholat karena hal wajib, sunnah atau mubah, maka wajib mengqodho ketika ingat.
Tapi jika lupanya karena sesuatu yang makruh atau bahkan haram yakni hukumnya dosa.
Baca juga: Adakah Bacaan Surat Tertentu dalam Sholat yang Dipilih Rasulullah? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad
3. Orang Dipaksa Meninggalkan Sholat
Orang yang dipaksa meninggalkan sholat yakni diancam jika melakukan sholat akan ditembak atau dibunuh.
Dan yang mengancam sudah menyiapkan senjatanya.
Maka orang yang dipaksa meninggalkan sholat wajib mengqodho jika sudah terbebas dari paksaan tersebut.
Dan dia tidak berdosa jika memenuhi syarat berikut ini:
a. Jika dipaksa dengan ancaman akan hilangnya nyawa, akal, fungsi anggota tubuh, kehormatan keluarga dan harta.
"Jika orang sampai melakukan sholat maka akan dibunuh, yang mengancam bener-bener bisa mewujudkannya, maka jangan sholat, boleh meninggalkan sholat, nanti qodho'," terangya.
b. Orang yang memaksa adalah yang mampu mewujudkannya, bukan sekadar ancaman.
Misalnya karena terlihat adanya perangkat dan kekuatan yang dimilik oleh pengancam untuk membuktikan ancamannya.
c. Diduga kuat ia membuktikan ancamannya.
Maksudnya ini ancaman yang tak main-main.
Jika sholat, ditembak dan sudah ada kejadian sebelumnya.
"Jadi kita tuh menduga jika sholat akan ditembak betul sama dia," paparnya.
d. Tidak ada pilihan lain untuk terbebas dari ancaman tersebut.
"Selagi nggak ada pilihan, maka saat itu ia boleh meninggalkan sholat dan wajib diqodho," jelas Buya Yahya.
Cuma urusan paksaan meninggalkan sholat belum pernah terjadi.
Yang biasa yakni lupa sama ketiduran, itu yang umum.
Baca juga: Apa Hukum Bersalaman Selesai Sholat? Begini Penjelasan Lengkapnya, tak Seorang pun yang Mengharamkan
4. Menjamak Sholat
Menjamak sholat artinya menggabungkan dua sholat di satu waktu.
Yaitu menggabungkan sholat dzuhur dengan sholat Ashar atau sholat maghrib dengan sholat Isya.
Baik itu jamak tahdim (sholat yang pertama) maupun jama takhir (sholat yang kedua).
Shola dzuhur tidak melakukan, tapi dijamak dengan Ashar.
Sehingga dzuhurnya tidak dilakukan, tetapi dilakukan di waktu Ashar.
"Jika ada orang meninggalkan sholat karena menjamak sholat dengan jamakk tahdim dan jamak takhir, maka ia tidak berusaha dan tidak wajib mengqodhonya selagi terpenuhi syarat-syaratnya saat menjamak sholat," ujar Buya Yahya.
Catatan:
Cara mengqodho sholat ada dua macam:
a. Wajib disegerakan
"Mengqodho itu wajib disegerakan kalau meninggalkan sholat tanpa udzur, misalnya orang males sholat atau nggak mau sholat, maka ia diwajibkan mengqodho sholat secepatnya," jelas Buya Yahya.
b. Dianjurkan mengqodho jika ada udzur
"Jadi kalau kita meninggalkan sholat karena ada udzur, maka mengqodhonya boleh menunda, nggak harus segera saat itu, diqodho kapan saja," jelasnya.
Baca juga: Siapa yang Memakaikan Cincin ke Jari Wanita Saat Lamaran? Begini Hukum Tukar Cincin Kata Buya Yahya
SUBSCRIBE US