Ini 4 Golongan Orang yang Boleh Meninggalkan Sholat dan tak Akan Berdosa, Awas No 1 Bisa Jadi Haram
Ternyata, ada beberapa golongan orang yang diperkenankan meninggalkan sholat dan tidak akan mendapat dosa, siapa saja orangnya?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
b. Orang yang memaksa adalah yang mampu mewujudkannya, bukan sekadar ancaman.
Misalnya karena terlihat adanya perangkat dan kekuatan yang dimilik oleh pengancam untuk membuktikan ancamannya.
c. Diduga kuat ia membuktikan ancamannya.
Maksudnya ini ancaman yang tak main-main.
Jika sholat, ditembak dan sudah ada kejadian sebelumnya.
"Jadi kita tuh menduga jika sholat akan ditembak betul sama dia," paparnya.
d. Tidak ada pilihan lain untuk terbebas dari ancaman tersebut.
"Selagi nggak ada pilihan, maka saat itu ia boleh meninggalkan sholat dan wajib diqodho," jelas Buya Yahya.
Cuma urusan paksaan meninggalkan sholat belum pernah terjadi.
Yang biasa yakni lupa sama ketiduran, itu yang umum.
Baca juga: Apa Hukum Bersalaman Selesai Sholat? Begini Penjelasan Lengkapnya, tak Seorang pun yang Mengharamkan
4. Menjamak Sholat
Menjamak sholat artinya menggabungkan dua sholat di satu waktu.
Yaitu menggabungkan sholat dzuhur dengan sholat Ashar atau sholat maghrib dengan sholat Isya.
Baik itu jamak tahdim (sholat yang pertama) maupun jama takhir (sholat yang kedua).
Shola dzuhur tidak melakukan, tapi dijamak dengan Ashar.
Sehingga dzuhurnya tidak dilakukan, tetapi dilakukan di waktu Ashar.
"Jika ada orang meninggalkan sholat karena menjamak sholat dengan jamakk tahdim dan jamak takhir, maka ia tidak berusaha dan tidak wajib mengqodhonya selagi terpenuhi syarat-syaratnya saat menjamak sholat," ujar Buya Yahya.
Catatan:
Cara mengqodho sholat ada dua macam:
a. Wajib disegerakan
"Mengqodho itu wajib disegerakan kalau meninggalkan sholat tanpa udzur, misalnya orang males sholat atau nggak mau sholat, maka ia diwajibkan mengqodho sholat secepatnya," jelas Buya Yahya.
b. Dianjurkan mengqodho jika ada udzur
"Jadi kalau kita meninggalkan sholat karena ada udzur, maka mengqodhonya boleh menunda, nggak harus segera saat itu, diqodho kapan saja," jelasnya.
Baca juga: Siapa yang Memakaikan Cincin ke Jari Wanita Saat Lamaran? Begini Hukum Tukar Cincin Kata Buya Yahya
SUBSCRIBE US