Cabuli Mertuanya
Cabuli Mertuanya Berkali-kali, Nasib Oknum Polisi di Gresik Divonis 3 Tahun Penjara
Tidak ada jaminan kalau seseorang berprofesi sebagai penegak hokum juga taat hukum dan tidak akan pernah langgar ketentuan hukum.
Dilansir Surya Malang, tuntutan tersebut dibacakan JPU Ferry Hary Ardianto dalam sidang daring Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (22/4/2021).
"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," katanya.
NS saat ini diketahui mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik.
Pekan depan, sidang kasus pelecehan NS terhadap mertuanya akan dilanjutkan dengan agenda pledoi.
Atas tuntutan yang diajukan untuk NS, kuasa hukum terdakwa, Rudi Suprayitno, akan melakukan upaya pembelaan dalam sidang pekan depan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, SURYA.co.id/Willy Abraham/Arum Puspita, Surya Malang/Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KRONOLOGI Brigadir NS Lecehkan Mertua, Tak Segan Masuk Kamar Korban, Kini Dituntut 3 Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nasib Oknum Polisi di Gresik Cabuli Mertuanya Berkali-kali, Divonis 3 Tahun Penjara, https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/23/nasib-oknum-polisi-di-gresik-cabuli-mertuanya-berkali-kali-divonis-3-tahun-penjara?page=all