Cabuli Mertuanya

Cabuli Mertuanya Berkali-kali, Nasib Oknum Polisi di Gresik Divonis 3 Tahun Penjara 

Tidak ada jaminan kalau seseorang berprofesi sebagai penegak hokum juga taat hukum dan tidak akan pernah langgar ketentuan hukum.

Editor: Salman Rasyidin
tribunnews.com
(Ilustrasi) Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir di Gresik, Jawa Timur, berinisial NS (36), tega mencabuli ibu mertuanya, DM (50). 

   

SRIPOKU.COM—Tidak ada jaminan kalau seseorang  berprofesi sebagai penegak hokum juga taat hukum dan tidak akan pernah langgar ketentuan hukum.

Bahkan, yang seharusnya memberi contoh terbaik di tengah masyarakat, justru ada yang memperlihatkan prilaka yang meresahkan.

Salah satu contoh yang dilansir WARTAKOTALIVE.COM bahwa proses hukum oknum polisi berpangkat Brigadir di Gresik, Jawa Timur, berinisial NS (36) saat ini telah masuk dalam proses persidangan.

Di mana oknum polisi NS didakwa atas pencabulan terhadap sang mertua sendiri.

Bahkan, aksi pencabulan terhadap sang mertua itu telah dilakukan sebanyak tujuh kali.

Dikutip dari Surya Malang, aksi tak senonoh NS ini dilakukan sejak akhir 2019 hingga Februari 2020. 

Tak tahan dengan kelakuan menantu, DM pun melaporkan kasus pelecehan tersebut pada 27 Maret 2020.

Mengutip Surya.co.id, kasus pencabulan menantu terhadap mertua ini pun telah dibenarkan oleh pihak kepolisian Gresik.

"Iya benar," kata Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/3/2020).

Berdasarkan laporan yang dibuat DM, NS sering melecehkannya ketika di tempat tidur.

Tak hanya itu, pelaku juga tak segan-segan melecehkan sang mertua di pinggir jalan dan ketika melakukan video call.

Padahal NS tinggal serumah bersama keluarga besar korban.

Kuasa hukum korban, Abdullah Syafi'i, mengungkapkan pelaku sudah melakukan pelecehan hingga tujuh kali.

"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," terang Abdullah.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved