Cabuli Mertuanya

Cabuli Mertuanya Berkali-kali, Nasib Oknum Polisi di Gresik Divonis 3 Tahun Penjara 

Tidak ada jaminan kalau seseorang berprofesi sebagai penegak hokum juga taat hukum dan tidak akan pernah langgar ketentuan hukum.

Editor: Salman Rasyidin
tribunnews.com
(Ilustrasi) Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir di Gresik, Jawa Timur, berinisial NS (36), tega mencabuli ibu mertuanya, DM (50). 

NS nekat melakukan aksinya sejak Desember 2019.

Korban awalnya tak berani mengaku karena khawatir pada kehidupan pernikahan putrinya, IT, dan pelaku yang masih seumur jagung.

Namun, karena aksi NS semakin menjadi, DM pun memutuskan melaporkan menantunya ke polisi, ditemani IT.

Terkait hal ini, IT pun menggugat cerai suaminya.

Mengutip SURYA.co.id, IT meminta agar pelaku yang merupakan suaminya dihukum setimpal.

Melalui kuasa hukumnya, IT meminta agar NS dicopot secara tidak hormat dari jabatannya.

"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," ungkap Abdullah.

Ada korban lain

Abdullah Syafi'i, kuasa hukum DM dan IT, menyebutkan ada dugaan korban NS tak hanya sang mertua.

Hal ini terlihat dari isi galeri ponsel NS yang berisikan foto-foto wanita berusia lanjut.

Tak hanya itu, Abdullah juga mengungkapkan ada wanita lain yang melaporkan aksi bejat NS ke pihak berwajib.

"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini."

"Sama-sama sudah berusia lanjut," ucap Abdullah, dilansir SURYA.co.id.

Dituntut 3 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Brigadir NS dituntut tiga tahun penjara karena telah melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved