Breaking News

KTP Online

INGIN Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Tak Perlu Ribut Lagi, Cukup Diurus Lewat Online:Begini Caranya

Tanpa perlu ribet mengantre atau datang ke kantor Kelurahan maupun Kantor Dukcapil, kini mengganti e-KTP bisa diurus melalui online.

Editor: Wiedarto
kompas.com
(Ilustrasi) Tanpa perlu ribet mengantre atau datang ke kantor Kelurahan maupun Kantor Dukcapil, kini mengganti e-KTP bisa diurus melalui online. 

8. Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)

9. Unggah foto / scan KK di tempat tersedia

10. Unggah Surat Pernyataan

11. Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta

12. Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian

13. Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.

Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam.

Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.

Pengambilan E-KTP baru untuk wilayah Jakarta bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mau Ganti e-KTP yang Hilang atau Rusak? Nggak Pakai Ribet, Cukup Diurus Lewat Online, Begini Caranya, https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/20/mau-ganti-e-ktp-yang-hilang-atau-rusak-nggak-pakai-ribet-cukup-diurus-lewat-online-begini-caranya?page=all.

Editor: Mohamad Yusuf

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved