KTP Online

INGIN Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Tak Perlu Ribut Lagi, Cukup Diurus Lewat Online:Begini Caranya

Tanpa perlu ribet mengantre atau datang ke kantor Kelurahan maupun Kantor Dukcapil, kini mengganti e-KTP bisa diurus melalui online.

Editor: Wiedarto
kompas.com
(Ilustrasi) Tanpa perlu ribet mengantre atau datang ke kantor Kelurahan maupun Kantor Dukcapil, kini mengganti e-KTP bisa diurus melalui online. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Bagi Anda yang kehilangan e-KTP atau rusak, mau menggantinya, kini cukup mudah. Tanpa perlu ribet mengantre atau datang ke kantor Kelurahan maupun Kantor Dukcapil, kini mengganti e-KTP bisa diurus melalui online.

Hanya cukup menyediakan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengganti e-KTP tersebut.

Beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online.

Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru e-KTP.

Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti e-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.

Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus.

Apabila kasusnya adalah e-KTP hilang, maka warga harus memiliki:

- Foto / scan Kartu Keluarga (KK)

- Surat Kehilangan dari Kepolisian asli

Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:

- Foto / scan KK

- E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:

- Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT.

Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved