KTP Online
INGIN Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Tak Perlu Ribut Lagi, Cukup Diurus Lewat Online:Begini Caranya
Tanpa perlu ribet mengantre atau datang ke kantor Kelurahan maupun Kantor Dukcapil, kini mengganti e-KTP bisa diurus melalui online.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Bagi Anda yang kehilangan e-KTP atau rusak, mau menggantinya, kini cukup mudah. Tanpa perlu ribet mengantre atau datang ke kantor Kelurahan maupun Kantor Dukcapil, kini mengganti e-KTP bisa diurus melalui online.
Hanya cukup menyediakan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengganti e-KTP tersebut.
Beberapa waktu lalu, akun Twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, membagikan formulir untuk layanan data kependudukan via online.
Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru e-KTP.
Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti e-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.
Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus.
Apabila kasusnya adalah e-KTP hilang, maka warga harus memiliki:
- Foto / scan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian asli
Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:
- Foto / scan KK
- E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:
- Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT.
Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ktpdlalnakngaga.jpg)