Berita Muara Enim
Satu Persatu Buronan Polisi Mendekam di Mapolres Muara Enim
Setelah buron sekitar lima tahun, Habibullah (29) warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
Satu Persatu Buronan Polisi Mendekam di Mapolres Muara Enim
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---Setelah buron sekitar lima tahun, Habibullah (29) warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk dikediamannya tanpa perlawanan berarti di Desa Bintuhan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.
Maka itu, tersangka Habibullah salah satu tersangka pencurian yang masuk dalam daftar buronan yang satu persatu ditangkap dan diselkan di Mapolsek Semendo, dan sebelumnya telah diamankan buronan pencurian pendrol milik PT KAI yakni, tersangka Sumardi (29) warga Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil dibekuk dirumahnya Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar Sik didampingi Kapolsek Semendo Iptu M Heri Irawan, Selasa (20/4/2021) mengatakan, penangkapan terhadap buronan tersebut berawal dari laporan Wakil (21) warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan SDU, Kabupaten Muara Enim, ke Polsek Semendo, pada Senin (24/7/2017) lalu pukul 21.00. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor mlik korban Wakil yang di parkir di depan rumah temannya bernama Elmin (27).
Kemudian ketika hendak pulang ternyata sepeda Motor miliknya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo. “Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Semendo langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelakunya,” tutur Kapolres yang saat itu pelaku kabur setelah diketahui keberadaannya.
Dijelaskan Kapolres Danny, setelah sekitar lima tahun berlalu, akhirnya didapat informasi keberadaan pelaku di Desa Bintuhan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat. “Selanjutnya Kapolsek Semendo Iptu M Heri Irawan SE memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Semendo Bripka Ardiansyah Yunisca dan Tiem Alap- Alap untuk melakukan penangkapan, pukul 23.30 pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
“Tersangka bersama barang bukti sepeda motor curian Nomor polisi (Nopol) BG 2833 DW diamankan di Mapolsek dan atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana, hukuman penjara minimal 5 Tahun penjara,” tandasnya. (ari)
SRIPOKU.COM/ARI
Tersangka Habibullah (29) sempat buron 5 Tahun dan kini jongkok di hadapan polisi.