Penista Agama
Polri Buru Tersangka Penista Agama Jozeph Paul Zhang, Klaim Sudah Lepas Status WNI
Jozeph Paul Zhang masuk daftar buronan Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
SRIPOKU.COM --- Tersangka penista agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono, yang saat diketahui bermukim di Jerman, sampai saat ini berstatus WNI atau warga negara Indonesia.
Paul Zhang ditetap sebagai tersangka sejak hari Senin (19/04/2021) kemarin, setelah kepolisian memiliki cukup bukti.
Seperti dikutip Kompas.com, Kepala Baraeskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Paul Zhang berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Sampai sejauh ini, belum pernah ada permohonan pencabutan status WNI yang diajukan Jozeph Paul Zhang.
Baca juga: Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penista Agama, Saat Ini di JermanPeni
Jozeph dalam sebuah video yang diunggah akun Youtube Hagios Europe, menyatakan bahwa dirinya saat ini sudah bukan WNI lagi.
"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama Jozeph Paul Zhang," kata Agus, Selasa siang.
Agus mengatakan, penyidik segera merilis status Jozeph sebagai buronan dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas. Kalau sedang di luar negeri kami terbitkan DPO," kata Kepala Bareskrim seperti dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengumumkan bahwa Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan tuduhan dugaan penodaan agama, setelah ia mempublikasi melalui rekaman video yang disebarkan ke publik.
Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTubenya, pria yang saat ini bermukim di Jerman ini menyinggung tentang ibadah puasa umat Islam.
Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa kepolisian masih berupaya memburu keberadaan tersangka.
"Sudah (ditetapkan) sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (20/04/2021).
Rusdi Hartono menjelaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Senin kemarin.
"Sejak kemarin (Senin, 19/04/2021) ditetapkan tersangka," katanya.