Penistaan Agama
Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penista Agama, Saat Ini di JermanPeni
Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penistaan agama, mengklaim "Nabi ke-26" dan melecehkan ibadah puasa.
SRIPOKU.COM --- Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama.
Selain mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTubenya, pria yang saat ini bermukim di Jerman ini menyinggung tentang ibadah puasa umat Islam.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa kepolisian masih berupaya memburu keberadaan tersangka.
"Sudah (ditetapkan) sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (20/04/2021).
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Nabi ke-26 Diburu Polisi, Sudah Tidak Berada Indonesia Sejak 2018
Rusdi Hartono menjelaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Senin kemarin.
"Sejak kemarin (Senin, 19/04/2021) ditetapkan tersangka," katanya.
Sebelumnya, jajaran kepolisian segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap warganet yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.
Polri telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang.
Baca juga: TERLACAK Siapa Sosok Penista Agama, Nama Aslinya Shindy Paul: Polri Minta Bantuan Interpol Jerman
Satu di antaranya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021 lalu.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin kemarin.
Menurut Rusdi, saat ini Jozeph Paul diduga kuat berada di Jerman.
Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.
Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar Interpol untuk menerbitkan "red notice".
Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.
"Daftar pencarian orang (DPO) ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," katanya.