Penistaan Agama
Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penista Agama, Saat Ini di JermanPeni
Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penistaan agama, mengklaim "Nabi ke-26" dan melecehkan ibadah puasa.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.
"Yang terpenting, masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," tukas dia.
Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat(2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) tentang ujaran SARA, suku, agama, ras dan antar-golongan.
Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf-a KUHP.
Sementara itu, seperti dikutip Kompas.com, Kepala Baraeskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Paul Zhang berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Dikatakan, sampai sejauh ini, belum pernah ada permohonan pencabutan status WNI yang diajukan Jozeph Paul Zhang.
Jozeph dalam sebuah video yang diunggah akun Youtube Hagios Europe, menyatakan bahwa dirinya saat ini sudah bukan WNI.
"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama Jozeph Paul Zhang," kata Agus, Selasa siang.
Agus mengatakan, penyidik segera merilis Jozeph dalam DPO.
Dikatakan, penyidik kepollisian sudah memiliki alat bukti yang cukup.
"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas. Kalau sedang di luar negeri kami terbitkan DPO," kata Kepala Bareskrim seperti dikutip Kompas.com.
____________________________
Sumber: Tribunnews.com, judul jozeph-paul-zhang-ditetapkan-sebagai-tersangka