Breaking News

Penistaan Agama

Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penista Agama, Saat Ini di JermanPeni

Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penistaan agama, mengklaim "Nabi ke-26" dan melecehkan ibadah puasa.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Jozeph Paul Chang saat tampil di viedo YouTube Hagios Europe 

SRIPOKU.COM --- Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama.

Selain mengaku sebagai nabi ke-26 di dalam akun YouTubenya, pria yang saat ini bermukim di Jerman ini menyinggung tentang ibadah puasa umat Islam.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan bahwa kepolisian masih berupaya memburu keberadaan tersangka.

"Sudah (ditetapkan) sebagai tersangka," kata Rusdi kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (20/04/2021).

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Nabi ke-26 Diburu Polisi, Sudah Tidak Berada Indonesia Sejak 2018

Rusdi Hartono menjelaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Senin kemarin.

"Sejak kemarin (Senin, 19/04/2021) ditetapkan tersangka," katanya.

Sebelumnya, jajaran kepolisian segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap warganet yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.

Polri telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang. 

Baca juga: TERLACAK Siapa Sosok Penista Agama, Nama Aslinya Shindy Paul: Polri Minta Bantuan Interpol Jerman

Satu di antaranya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021 lalu.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin kemarin.

Menurut Rusdi, saat ini Jozeph Paul diduga kuat berada di Jerman.

Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar Interpol untuk menerbitkan "red notice".

Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang (DPO) ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," katanya.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.

"Yang terpenting, masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," tukas dia.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat(2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) tentang ujaran SARA, suku, agama, ras dan antar-golongan.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf-a KUHP.

Sementara itu, seperti dikutip Kompas.com, Kepala Baraeskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Paul Zhang berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Dikatakan, sampai sejauh ini, belum pernah ada permohonan pencabutan status WNI yang diajukan Jozeph Paul Zhang.

Jozeph dalam sebuah video yang diunggah akun Youtube Hagios Europe, menyatakan bahwa dirinya saat ini sudah bukan WNI.

"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama Jozeph Paul Zhang," kata Agus, Selasa siang.

Agus mengatakan, penyidik segera merilis Jozeph dalam DPO.

Dikatakan, penyidik kepollisian sudah memiliki alat bukti yang cukup.

"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas. Kalau sedang di luar negeri kami terbitkan DPO," kata Kepala Bareskrim seperti dikutip Kompas.com.

____________________________ 

Sumber: Tribunnews.com, judul jozeph-paul-zhang-ditetapkan-sebagai-tersangka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved