Apa Hukum Bersalaman Selesai Sholat? Begini Penjelasan Lengkapnya, tak Seorang pun yang Mengharamkan

Kebiasaan bersalaman ini bernilai pahala karena saling menebar salam & berjabat tangan dapat meleburkan dosa, lantas bagaimana salaman selesai sholat?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi bersalaman 

Mereka berpendapat bahwa bersalaman setelah shalat itu dibolehkan secara mutlak.

Ath-Thabari berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Bukhari dari Abu Juhaifah, ia 
berkata:

“Rasulullah Saw pergi dari al-Hajirah ke al-Bath-ha’, beliau berwudhu’, kemudian melaksanakan shalat 
Zhuhur dua rakaat dan ‘Ashar dua rakaat. Di depannya ada tongkat. Perempuan lewat di belakangnya. 
Orang banyak berdiri, mereka menarik tangan Rasulullah Saw dan mengusapkannya ke wajah mereka. 
Aku menarik tangan Rasulullah Saw dan meletakkannya ke wajahku, tangan itu lebih sejuk daripada es 
dan lebih harum daripada kasturi”. (HR. al-Bukhari).

Al-Muhib ath-Thabari berkata, “Riwayat ini dapat dijadikan dalil karena sesuai dengan apa yang dilakukan kaum muslimin yaitu bersalaman setelah shalat dalam berjamaah, terlebih lagi pada shalat ‘Ashar dan Maghrib, jika bersalaman itu berkaitan dengan menyalami orang shaleh untuk mengambil berkah atau berkasih sayang dan lainnya”.

Baca juga: Kumpulan Doa Sholat dan Terjemahannya, Mulai Dzikir Setelah Sholat Magrib Dilengkapi Artinya

Adapun Imam al-‘Izz bin ‘Abdissalam, setelah membagi bid’ah menjadi lima bagian: bid’ah wajib, 
bid’ah haram, bid’ah makruh, bid’ah mustahab dan bid’ah mubah.

Beliau berkata, “Bid’ah mubahah itu memiliki beberapa contoh, diantaranya adalah bersalaman setelah shalat Shubuh dan shalat ‘Ashar”.  (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, ‘Izz bin Abdissalam, juz. II, hal. 205).

Imam an-Nawawi berkata, “Adapun bersalaman yang biasa dilakukan setelah shalat Shubuh dan 
‘Ashar.

Syekh Imam Abu Muhammad bin Abdissalam menyebutkan bahwa itu bid’ah mubahah, tidak disebut makruh atau mustahab. Yang ia katakan ini baik.

Menurut pendapat pilihan dikatakan bahwa, jika seseorang menyalami orang lain yang telah ada bersamanya sebelum shalat, maka boleh, seperti yang telah kami sebutkan.

Jika ia menyalami orang yang sebelumnya tidak ada bersamanya sebelum shalat, maka salaman itu dianjurkan.

Karena bersalaman ketika bertemu itu sunnat menurut Ijma’  berdasarkan hadits-hadits shahih”. (al-Majmu’, an-Nawawi, juz. III, hal. 469 – 470).

Dengan demikian dapat diketahui bahwa orang yang mengingkari bersalaman setelah shalat itu ada dua kemungkinan; mungkin tidak mengetahui dalil-dalil yang telah kami sebutkan atau tidak 
berjalan diatas manhaj ilmu yang menjadi dasar. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

Baca juga: Apakah Membaca Dzikir di Antara Sholat Tarawih Disebut Bidah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved