Apa Hukum Bersalaman Selesai Sholat? Begini Penjelasan Lengkapnya, tak Seorang pun yang Mengharamkan

Kebiasaan bersalaman ini bernilai pahala karena saling menebar salam & berjabat tangan dapat meleburkan dosa, lantas bagaimana salaman selesai sholat?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi bersalaman 

SRIPOKU.COM - Apakah bersalaman selesat sholat termasuk bid'ah? Lantas bagaimana hukumnya?

Berikut ulasan selengkapnya yang dijabarkan oleh Ustaz Abdul Somad.

Bagi umat muslim bersalaman merupakan hal yang biasa dilakukan saat bertemu atau berpapasan dengan sesama teman atau kerabat.

Tentu saja bersalaman dilakukan dengan sesama mahrom.

Biasanya baik laki-laki maupun perempuan ketika berjumpa sesama muslim lainnya mengucapkan salam saling bersalaman.

Maka kebiasaan ini bernilai pahala lantaran saling menebar salam dan berjabat tangan dapat meleburkan dosa.

Lantas, bagaiman dengan bersalaman ketika selesai sholat?

Begini hukum bersalaman selepas sholat yang diuraikan oleh Ustaz Abdul Somad melalui 30 Fatwa Seputar Ramadhan.

Bersalaman
Bersalaman (times indonesia)

Baca juga: Apakah Zikir Dengan Suara Keras Itu Termasuk Bidah? Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad

Bersalaman Selesai Sholat

Berdasarkan Fatwa Syekh DR. Ali Jum’ah, berikut ini penjelasan mengenai hukum bersalaman selesai sholat.

Pertanyaan:

Apa hukum bersalaman selesai shalat?

Jawaban:

Bersalaman itu dianjurkan pada hukum asalnya.

Imam an-Nawawi berkata, “Ketahuilah bahwa beralaman itu sunnah, disepakati hukumnya, bersalaman ketika bertemu”. (Fath al-Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar, juz. XI, hal. 55, menukil pendapat Imam an-Nawawi).

Ibnu Baththal berkata, “Asal bersalaman itu baik, demikian menurut mayoritas ulama”. (Fath al-Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar, juz. XI, hal. 55, menukil pendapat Imam an-Nawawi; Tuhfat al-Ahwadzi, juz. VII, hal. 426).

Banyak ahli Fiqh dari berbagai mazhab menyebutkan bahwa bersalaman diantara laki-laki itu dianjurkan.

Mereka berdalil dengan hadits-hadits shahih dan hasan.

Diantaranya adalah hadits yang diriwayatkan Ka’ab bin Malik, ia berkata:

“Saya masuk ke dalam masjid. Rasulullah Saw duduk, di sekelilingnya banyak orang. Thalhah bin ‘Ubaidillah berdiri datang kepada saya berlari-lari kecil hingga ia menyalami saya dan mengucapkan tahni’ah kepada saya”. (HR. Ahmad, al-Bukhari dan Muslim).

Dari Qatadah, ia berkata, “Saya berkata kepada Anas, “Apakah para shahabat nabi itu bersalaman?”.

Ia menjawab, “Ya”. (HR. al-Bukhari dan Ibnu Hibban).

Diriwayatkan dari ‘Atha’ bin Abi Muslim Abdullah al-Khurasani, ia berkata, “Rasulullah Saw bersabda:

“Bersalamanlah kamu, ia menghilangkan dengki. Saling memberi hadiahlah kamu, maka kamu akan 
berkasih sayang dan menghilangkan permusuhan”. (HR. ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus).

Adapun bersalaman setelah selesai shalat, tidak seorang pun ulama mengharamkannya, bahkan mereka menganjurkannya.

Bersalaman selesai shalat itu bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) atau bid’ah mubahah (bid’ah yang dibolehkan).

Imam an-Nawawi membahas masalah ini secara terperinci, beliau berkata, “Jika orang yang bersalaman itu belum menyalami saudaranya sebelum shalat, maka salamannya itu sunnah hasanah.

Jika ia telah menyalami saudaranya sebelum shalat, maka salaman-nya itu mubah (boleh)”. (al-Majmu’, an-Nawawi, juz. III, hal. 469 – 470).

Imam al-Hashkafi berkata, “Apa yang dikatakan pengarang -at-Tamrutasyi- mengikuti apa yang 
telah disebutkan dalam ad-Durar, al-Kanz, al-Wiqayah, an-Niqayah, al-Majma’, al-Multaqa dan kitab-kitab lainnya.

Mengandung makna boleh bersalaman secara mutlak, meskipun setelah shalat ‘Ashar. 

Pendapat mereka yang mengatakan bid’ah, artinya bid’ah mubahah hasanah (bid’ah yang dibolehkan 
dan baik), sebagaimana yang dinyatakan Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar karyanya”. (ad-Durr al-Mukhtar, al-Hashkafi, juz. VI, hal. 380).

Imam Ibnu ‘Abidin memberikan komentar setelah menyebutkan pendapat ulama yang menyatakan boleh secara mutlak dari kalangan ulama Mazhab Hanafi, “Ini yang sesuai dengan apa yang dikatakan pen-syarah dari teks matn yang bersifat umum.

Ia berdalil dengan pendapat ini berdasarkan nash-nash yang bersifat umum tentang bersalaman menurut syariat Islam”. (Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar dikenal dengan nama Hasyiyah Ibn ‘Abidin, juz. VI, hal. 381).

Mereka berpendapat bahwa bersalaman setelah shalat itu dibolehkan secara mutlak.

Ath-Thabari berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Bukhari dari Abu Juhaifah, ia 
berkata:

“Rasulullah Saw pergi dari al-Hajirah ke al-Bath-ha’, beliau berwudhu’, kemudian melaksanakan shalat 
Zhuhur dua rakaat dan ‘Ashar dua rakaat. Di depannya ada tongkat. Perempuan lewat di belakangnya. 
Orang banyak berdiri, mereka menarik tangan Rasulullah Saw dan mengusapkannya ke wajah mereka. 
Aku menarik tangan Rasulullah Saw dan meletakkannya ke wajahku, tangan itu lebih sejuk daripada es 
dan lebih harum daripada kasturi”. (HR. al-Bukhari).

Al-Muhib ath-Thabari berkata, “Riwayat ini dapat dijadikan dalil karena sesuai dengan apa yang dilakukan kaum muslimin yaitu bersalaman setelah shalat dalam berjamaah, terlebih lagi pada shalat ‘Ashar dan Maghrib, jika bersalaman itu berkaitan dengan menyalami orang shaleh untuk mengambil berkah atau berkasih sayang dan lainnya”.

Baca juga: Kumpulan Doa Sholat dan Terjemahannya, Mulai Dzikir Setelah Sholat Magrib Dilengkapi Artinya

Adapun Imam al-‘Izz bin ‘Abdissalam, setelah membagi bid’ah menjadi lima bagian: bid’ah wajib, 
bid’ah haram, bid’ah makruh, bid’ah mustahab dan bid’ah mubah.

Beliau berkata, “Bid’ah mubahah itu memiliki beberapa contoh, diantaranya adalah bersalaman setelah shalat Shubuh dan shalat ‘Ashar”.  (Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, ‘Izz bin Abdissalam, juz. II, hal. 205).

Imam an-Nawawi berkata, “Adapun bersalaman yang biasa dilakukan setelah shalat Shubuh dan 
‘Ashar.

Syekh Imam Abu Muhammad bin Abdissalam menyebutkan bahwa itu bid’ah mubahah, tidak disebut makruh atau mustahab. Yang ia katakan ini baik.

Menurut pendapat pilihan dikatakan bahwa, jika seseorang menyalami orang lain yang telah ada bersamanya sebelum shalat, maka boleh, seperti yang telah kami sebutkan.

Jika ia menyalami orang yang sebelumnya tidak ada bersamanya sebelum shalat, maka salaman itu dianjurkan.

Karena bersalaman ketika bertemu itu sunnat menurut Ijma’  berdasarkan hadits-hadits shahih”. (al-Majmu’, an-Nawawi, juz. III, hal. 469 – 470).

Dengan demikian dapat diketahui bahwa orang yang mengingkari bersalaman setelah shalat itu ada dua kemungkinan; mungkin tidak mengetahui dalil-dalil yang telah kami sebutkan atau tidak 
berjalan diatas manhaj ilmu yang menjadi dasar. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

Baca juga: Apakah Membaca Dzikir di Antara Sholat Tarawih Disebut Bidah? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved