Seorang Pelajar Tewas Dikeroyok Karena Saling Ejek di Medsos

"Tindak pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang itu mengakibatkan korban AF meninggal dunia ditempat," jelas Lukman kepada wartawan, Rabu (14/4)

Editor: aminuddin
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pengeroyokan 

SRIPOKU.COM, SUKABUMI - Berhati-hati dan bijaklah menggunakan sosial media.

Karena banyak contoh halhal buruk jutru terjadi bila kita kurang jeli dan peka. 

Contohnya di Sukabumi ini.

Begini kronologisnya.

Jajaran Mapolres Sukabumi menangkap tiga orang pelaku mengeroyokan seorang pelajar di Kecamatan Cibadak hingga tewas, dan satu orang lainnya masih dalam pencarian petugas.

Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif, menjelaskan, pengeroyokan terhadap seorang pelajar tersebut di Kampung Pamuyuran RT01/01 Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (10/4/2021).

"Tindak pengeroyokan yang dilakukan oleh empat orang tersebut, mengakibatkan korban AF meninggal dunia ditempat," kata Lukman pada wartawan di Kapolsek Cibadak, Rabu (14/4/2021).

Tindak pidana pengeroyokan tersebut, kata dia, kekerasan berawal adanya saling ejek korban dengan para pelaku di media sosial.

Setelah itu korban dan pelaku bertemu dan terjadilah pengeroyokan.

"Kami pastikan, ini bukan tawuran antara sekola atau kampung, ini murni tindak kriminal.

Dan saat ini empat orang pelaku yaitu, S, F, dan I, sudah diamankan di Mapolsek Cibadak, dan satu pelaku masih dalam pencarian," katanya.

Ia mengatkan, para pelaku yang berhasil diamankan masih dalam kategori anak - anak, karena masih berusia 16 - 17 tahun.

Selain pelaku sejumlah barang bukti seperti satu sepedah motor, sebilah golok dan celurit serta pakaian korban ikut diamanakan.

"Pelaku yang masih buron yaitu N, sudah dimasukan dalam Daftar Pencaraian Orang (DPO).

Kami minta untuk segera menyerahkan diri, saat ini pun petugas gabungan dari Polsek Cibadak dan Polres Sukabumi tengah mengejar pelaku," katanya.

Dia menambahkan, atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang - Undang nomer 25 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuma diatas 5 tahun kurungan penjara.
 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Gara-gara Saling Ejek di Media Sosial, Pelajar Tewas Dikeroyok, Begini Kronologinya"

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved