Berita Palembang
Tak Takut Sengatan Listrik, 2 Sekawan Ini Potong Kabel Lampu Jalan, Garong Terpaksa Dilumpuhkan
Satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Editor:
Welly Hadinata
Sripoku.com/Bayazir Al Rayhan
Kedua tersangka pencurian kabel lampu jalan ketika diamankan di Polsek IT 2 Palembang
"Baru dua kali, di tempat yang sama itulah. Kami jual 80 ribu untuk makan sehari-hari pak. Dulu juga pernah di penjara karena mencuri besi," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam pidana diatas lima tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP.
Kompol Yuliansyah menambahkan, aksi pencurian kabel lampu jalan ini sangat membahayakan.
Selain dapat menyebabkan kecelakaan, bukan tidak mungkin dapat menyebabkan aksi kejahatan di lokasi kejadian.
"Kita akan menindak para pelaku yang meresahkan masyarakat ini. Bukan tidak mungkin, tindakan tegas dan terukur akan kita berikan kepada para pelaku," katanya.