Breaking News

Berita Palembang

Tak Takut Sengatan Listrik, 2 Sekawan Ini Potong Kabel Lampu Jalan, Garong Terpaksa Dilumpuhkan

Satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Bayazir Al Rayhan
Kedua tersangka pencurian kabel lampu jalan ketika diamankan di Polsek IT 2 Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua sekawan yakni KS alias Garong (27) dan AF (33) terpaksa mendekam ditahanan Polsek Ilir Timur 2 Palembang.

Keduanya tertangkap oleh tim Buser dari Polsek Ilir Timur 2 Palembang karena melakukan pencurian kabel lampu jalan di Jalan Veteran, Kecamatan IT 3 Palembang 

Satu pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Akibatnya, Garong hanya bisa terduduk lesu dihadapan petugas ketika digiring ke Polsek Ilir Timur 2 Palembang.

Aksi tersebut dilakukan keduanya pada 9 April 2021 lalu sekira pukul 10.00 WIB pagi.

Berawal dari keduanya yang datang dan bertemu di tempat kejadian perkara.

Kedua pelaku yang sudah menyiapkan alat untuk mencuri langsung menggali tanah tempat kabel tersebut tertanam.

Seperti tak ada takutnya akan bahaya, kedua pelaku tak mengubris jika kabel listrik tersebut masih memiliki daya.

"Kalau orang waras tidak mungkin mau melakukan pencurian kabel listrik tersebut, kita duga pelaku ini sebelum beraksi terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba," kata Kapolsek IT 2 Palembang, Kompol Yuliansyah, Rabu (14/4/2021).

Pelaku pun menggali tanah tempat kabel lampu jalan tertanam, setelah memotong kabel kedua pelaku di pergoki oleh warga sekitar yang langsung mengamankan keduanya.

Mengetahui hal tersebut, anggota Polsek Ilir Timur 2 Palembang langsung mendatangi lokasi.

Namun ketika akan diangkut oleh pihak kepolisian, satu pelaku yakni Garong mencoba melarikan diri.

"Sudah diberikan tembakan peringatan namun tidak digubris, akhirnya kita berikan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku lumpuh," lanjut Yuliansyah.

Sementara itu, dari pengakuan kedua tersangka aksi tersebut baru dua kali dilakukannya.

AF mengatakan, dirinya nekat melakukan pencurian kabel dikarenakan sedang tidak pekerjaan dan membutuhkan uang untuk makan.

"Baru dua kali, di tempat yang sama itulah. Kami jual 80 ribu untuk makan sehari-hari pak. Dulu juga pernah di penjara karena mencuri besi," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam pidana diatas lima tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP.

Kompol Yuliansyah menambahkan, aksi pencurian kabel lampu jalan ini sangat membahayakan. 

Selain dapat menyebabkan kecelakaan, bukan tidak mungkin dapat menyebabkan aksi kejahatan di lokasi kejadian.

"Kita akan menindak para pelaku yang meresahkan masyarakat ini. Bukan tidak mungkin, tindakan tegas dan terukur akan kita berikan kepada para pelaku," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved