Bank BRI Tidak Lagi Operasional
Bank BRI Tidak Lagi Operasional di Aceh, Bagaimana Transaksi Keuangan Selanjutnya
Dunia perbankan Indonesia banyak mengalami perubahan terutama yang berkaitan dengan syariah.
SRIPOKU.COM— Salah satunya berdampak terhadap operasional bank konvensional Bank BRI.
Untuk wilayah operasional Aceh Darussalam, bank BRI harus angkat kaki karena resminya beroperasional Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dilansir dari KOMPAS.com bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk bakal menutup operasional usaha mereka di Provinsi Aceh.
Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh Wawan Ruswanto mengatakan, semua portofolio dan layanan perbankan di bank pelat merah tersebut akan dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penutupan operasional tersebut pun dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.
“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah,” kata Wawan seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/4/2021).
Lalu sebenarnya bagaimana hukum transaksi dan lembaga jasa keuangan di Aceh?
Pasal 2 dalam Qanun tersebut menjelaskan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah.
Aqad keuangan di Serambi Mekah pun wajib menggunakan prinsip syariah.
Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.
Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.
Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.
Di dalam aturan tersebut pun dijelaskan, lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip syariah tak hanya untuk perbankan saja, namun juga Lembaga Keuangan Non Bank seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, hingga teknologi finansial, serta lembaga keuangan lainnya.
Selain BRI, bank pelat merah lain yang telah 'pamit' atau mengonversi kantor cabang mereka dari konvensional menjadi syariah yakni Bank BTN.
Pada Januari 2020 lalu, BTN telah mengonversi empat Kantor Cabang Pembantu (KCP) konvensional di Aceh menjadi KCP Syariah.
BSI Bakal Fokus ke Pengembangan UMKM
Sementara PT Bank Syariah Indonesia Tbk saat ini fokus untuk pengembangan UMKM dan layanan digital.
Hal tersebut dilakukan untuk mendukung industri halal di Indonesia.

Direktur Utama BSI, Hery Gunardi menyatakan, pihaknya siap mendukung pengembangan ekonomi di berbagai segmen, baik korporasi, komersial, usaha kecil dan menengah, usaha mikro, konsumer dan pesantren.
Hal ini ditunjang dengan layanan prima, jaringan luas, akselerasi digital dan diversifikasi produk yang beragam.
“Sebagai bank terbesar ketujuh di Indonesia, semakin memperkuat posisi BSI dalam memberikan dukungan terhadap industri halal,” kata Hery seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (27/3/2021).
Hal tersebut ia ungkapkan dalam acara Sarasehan Industri Jasa Keuangan Jawa Timur, Jumat (26/3/2021).
Dalam acara tersebut hadir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansah dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Ia pun memaparkan, BSI memiliki lebih dari 1.300 cabang dan lebih dari 1.700 ATM di seluruh Indonesia.
Saat ini, BSI pun melayani pembukaan rekening secara online melalui Mobile Banking BSI.
Sampai Februari 2021, penyaluran pembiayaan BSI di sektor UMKM sebesar Rp 35,3 triliun.
Pertumbuhan transaksi secara year on year (yoy) BSI mobile sebesar 77,24 persen dengan nilai volume per 28 Februari 2021 sebesar Rp11 triliun.
Berdasarkan riset dari State of the Global Islamic Economy Report, industri halal menyimpan potensi besar yaitu sebesar lebih dari Rp 4.000 triliun.
Potensi industri halal ini terdiri dari halal food, fashion, media, tourism, pharmacy, cosmetics, dan umrah.
Dengan dukungan Pemerintah dan regulator, industri perbankan syariah kedepannya diharapkan tumbuh secara eksponensial, sehingga meningkatkan perekonomian Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BRI Pamit dari Aceh, Begini Hukum Transaksi Keuangan di Serambi Mekah", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/04/14/120700026/bri-pamit-dari-aceh-begini-hukum-transaksi-keuangan-di-serambi-mekah?page=all#page2