PNS Gemetar Dihukum Cambuk Berzinah dengan Tukang Bersih-bersih, Padahal Keduanya Sudah Berkeluarga
Bahkan pada 20 hitungan terakhir, MS terlihat banyak minta minum dan berjongkok di atas panggung eksekusi.
SRIPOKU.COM - PNS Gemetar Dihukum Cambuk Berzinah dengan Tukang Bersih-bersih, Padahal Keduanya Sudah Berkeluarga
Pasangan non-muhrim yang terbukti melakukan zina menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).
Eksekusi ini diberikan kepada pria MS (43) yang merupakan oknum PNS dan Sum (43), honorer wanita yang bertugas sebagai tenaga kebersihan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021.
Sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk ke taman kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Kampung Sawo Pagaralam Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Iptu Faizal Kamil Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu
Baca juga: Terkabar ada Gerakan Mau Lengserkan Cak Imin, Pengamat : Karma saat Cak Imin Kudeta Gusdur
Baca juga: Selisih Sampai 5 Jam, Berikut Daftar Negara dengan Durasi Puasa Terlama hingga Tercepat di Dunia
Baca juga: BRIGPOL F Dipecat, Hanya Foto yang Dihadirkan Upacara, AKBP Erlin Tangjaya : Tak Layak Dipertahankan
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.
Padahal masing-masing sudah memiliki keluarga.
“Untuk keduanya dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal.
Proses eksekusi ini terbilang lancar, meski keduanya terlihat gemetaran menahan sakit.
MS beberapa kali meminta algojo jeda mendaratkan cemeti ke tubuhnya.
Bahkan pada 20 hitungan terakhir, MS terlihat banyak minta minum dan berjongkok di atas panggung eksekusi.
Syamsul menjelaskan total terdakwa yang menjalani eksekusi ini sebanyak tiga orang.
Baca juga: Profil Syekh Ahmad Al-Misry, Imam Besar Asal Mesir yang Gantikan Syekh Ali Jaber di Hafiz Indonesia
Baca juga: Inilah Daerah di Indonesia Termasuk Solat Tarawih Terkilat, 23 Rakaat 6 Menit, Ruku & Sujud 1 Detik
Baca juga: Ajakan Bercinta Ditolak Mentah-mentah, Jeger Murka : Kepalanya Kena Batu saat Saya Dorong