Berita Pagaralam

Kampung Sawo Pagaralam Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Iptu Faizal Kamil Tangkap 2 Pengedar Sabu-sabu

ED sendiri diringkus berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kampung Sawo Kota Pagaralam.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Wawan Septiawan, Handout
TERSANGKA : Tampak dua tersangka bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polres Pagaralam 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Upaya memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukumnya terus digencarkan Polres Pagaralam.

Ini terbukti kembali ditangkap dua terduga pengedar narkoba jenis shabu.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, SIK melalui Kasubag Humas Polres Pagaralam AKP Wempi A Kayadu mengatakan, tersangka pertama yang berhasil diringkus AY (53), warga Mekar Alam, Kecamatan Pagaralam Utara.

Menurut Wempi, penangkapan AY dilakukan pada Kamis (8/4/2021), sekira pukul 11.00 WIB dirumahnya.

Penangkapan dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang menduga AY sering dijadikan tempat berkumpul dan dicurigai terjadi transaksi serta penyalahgunaan narkotika.

Informasi dari warga ditindaklanjuti Satuan Res Narkoba di bawah pimpinan Iptu Faizal Kamil SH dengan mendatangi rumah tersangka AY disertai penggeledahan.

Hasilnya, petugas mendapati barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

"Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti yang ditemukan satu buah dus dibalut plastik dan lakban (kotak paketan) yang terdapat nama dan no HP pengiriman, satu buah kotak berwarna abu abu yang berisikan dua plastik klip, lima pipet plastik, satu korek api, dan dua cotton bath," ujarnya.

Kemudian, satu buah kotak handphone Oppo warna putih berisikan 12 buah pipet plastik, tiga buah plastik klip sisa pakai narkotika, satu buah jarum, dan satu buah tutup botol alat isap shabu, satu buah botol plastik (wadah kanebo) yang didalamnya berisikan satu buah alat isap shabu (bong), satu box korek api gas, satu buah bong plastik.

"Barang bukti lain, satu buah botol redoxone yang berisikan lima buah pirek kaca, tiga buah pirek kaca bekas pakai, dua buah sekop plastik besar, satu buah wadah berwarna kuning berisikan tiga ball plastik klip, dan 67 buah plastik klip kosong dengan posisi berserak di dalam wadah," jelasnya.

Selain itu anggota juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu buah handphone samsung duos berwarna abu abu, satu buah handphone nokia berwarna biru serta uang tunai pecahan Rp100 ribu, pecahan Rp50 ribu, pecahan Rp20 ribu, pecahan Rp10 ribu, pecahan Rp5.000 dengan total Rp765.000.

"Turut diamankan tiga buah plastik klip sisa pakai, tiga buah pirek kaca bekas pakai, satu buah bong (alat isap shabu). Setelah dilakukan penimbangan keseluruhan jumlah barang bukti bruto adalah 15,78 gram," katanya.

Penangkapan pelaku narkoba tak berhenti disitu. Pada hari yang sama tepatnya Kamis (8/4), sekitar pukul 18.20 WIB, petugas kembali mengamankan pemain narkoba yakni ED (50), warga Kampung Sawo Kacamatan Pagaralam Selatan.

Dari tangan ED, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua belas paket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 2.62 gram, satu buah dompet, satu buah HP jenis Nokia, dan uang tunai Rp130 ribu.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved