Berita Muba
BRIGPOL F Dipecat, Hanya Foto yang Dihadirkan Upacara, AKBP Erlin Tangjaya : Tak Layak Dipertahankan
PTDH tersebut dilakukan terhadap atas nama Brigadir Polisi (Brigpol) F, personil Sat Sabhara Polres Muba, yang diberhentikan tidak hormat
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Welly Hadinata
Kapolres mengungkapkan bahwa, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara itu, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
"Namun untuk diketahui bahwa hal itu telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasi berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," ungkapnya.
Apalagi personil tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 14 Ayar 1 Huruf A Jo Pasal 21 ayat (3) huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. Kemudian pemeriksaan oleh Siepropam, sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ungkap Kapolres.
Lanjutnya, diharapkan personel Polres Muba dapat mengambil hikmah serta pelajaran dari PTDH ini.
"Maka jadikan ini interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini: