Pengelola TMII Bantah Tak Setor Pendapatan ke Kas Negara

Pengambil-alihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari pengelola selama ini oleh Pemerintah mendapat perhatia serius dari berbagai kalangan.

Editor: Salman Rasyidin
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan diambil alih oleh negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Foto diambil pada Kamis (8/4/2021) 

SRIPOKU.COM - Pengambil-alihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari pengelola selama ini oleh Pemerintah mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan dan  sejumlah pemerhati.

Tidak terkecuali adanya tudingan kepada pengelola TMII   Yayasan Harapan Kita, yang menyebutkan bahwa pengelola tidak pernah menyetorkan pendapatan ke kas negara.

Terkait  tudingan itu seperti dikutip KOMPAS.com memaparkan presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Dengan Keppres tersebut, maka pengelolaan TMII saat ini sedang dalam masa transisi untuk dikelola oleh negara dari yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Diberitakan oleh Kontan.co.id, selama 44 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, pengelola tidak menyetorkan pendapatan ke kas negara.

Namun demikian, Direktur Utama TMII Achmad Tanribali Lamo menepis hal tersebut.

Ia mengatakan, TMII setiap tahunnya menyetor kewajiban perpajakan ke negara.

Bahkan ia mengklaim, taman rekreasi TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah TMII.

"TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah TMII. Paling besar di TMII tiu pajak tontonan (pajak hiburan), selain PPh 21, PPh 25, dan sebagainya," ujar Tanribali dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (11/4/2021).

Ia mengatakan, TMII membayarkan pajak hiburan sebesar Rp 9,4 miliar di tahun 2018.

Di tahun 2019, nilai pajak hiburan yang disetor TMII sebesar Rp 9,7 miliar.

Sedangkan untuk tahun 2020, pajak hiburan yang disetor mengalami penurunan lantaran pandemi. Jumlahnya sebesar Rp 2,6 miliar.

"Terjadi penurunan karena pandemi Covid-19, ini membuat penurunan luar biasa bagi aktivitas di TMII, sehingga program kerja kita juga laksanakan perubahan.

Hampir 60 persen kegiatan di TMII kita hilangkah karena Covid-19," ujar Tanribali.

Untuk diketahui, pajak hiburan sendiri masuk ke dalam kategori pajak daerah kabupaten/kota.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved