CATAT Ini Syarat dan Materi Ujian Profesi Advokat PERADI, Hanya Dilaksanakan 1 Tahun Sekali
Untuk diindonesia sendiri, ada banyak payung atau organisasi yang menaungi profesi advokat atau pengacara, diantaranya yakni Peradi.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
Ketua DPC Peradi Palembang ini juga menegaskan bahwasanya Peradi merupakan organisasi advokat Zero KKN.
"Memang tidak mudah untuk bergabung di Peradi. Peradi memiliki standar khusus, untuk melahirkan advokat yang berkualitas," ujarnya.
Selain itu, setelah mengikuti ujian. Para peserta yang dinyatakan lulus tidak semerta akan langsung dilantik.
Untuk peserta yang lulus ujian, dan akan dilantik jika umunya telah masuk usia 25 tahun.
"Jadi kalau ikut ujian nya umur 23 tahun dan dinyatakan lulus. Maka peserta itu tetap harus menunggu umurnya cukup 25 tahun, untuk dilantik menjadi advokat Peradi,"terang Nurmalah.
Rekomendasi untuk Anda