Berita Palembang

Meski PPKM di Sumsel, Pemkot Palembang Bolehkan Pasar Beduk dan Shalat Tarawih Saat Ramadan

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan dengan catatan semua aktifitas yang diperbolehkan itu tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/Yandi Triansyah
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda bersama Kepala BBPOM di Palembang Hardaningsi mengecek makanan di Pasar Beduk Ratna. Foto diambil Kamis (9/5/2019). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meski dalam kondisi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) namun nyatanya Pemerintah Kota Palembang tak melarang untuk aktifitas seperti Pasar Beduk ataupun Tarawih Bersama untuk dilaksanakan 

Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan dengan catatan semua aktifitas yang diperbolehkan itu tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Pada intinya pembatasan seperti PSBB itu tidak ada, kalaupun ada yang mengajukan izin untuk membuka pasar beduk silakan asal dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya, Jumat (9/4/2021). 

Baca juga: BATIQA Hotel Palembang Gelar Promo Kampung Ramadhan, Harga Spesial Menginap dan Berbuka

Baca juga: Pagi Buta Kebakaran di Lorong Sungai Lumpur Laut SU II Palembang, Tiga Lansia Kehilangan Rumah

Menurut Wawako Palembang, roda perekonomian masyarakat tetap harus berjalan karenanya tidak ada larangan untuk masyarakat bila ingin mengadakan pasar beduk asalkan semua memenuhi syarat Prokes. 

"Jangan sampai nanti di bulan suci malah angka penyebaran Covid-19 justru meningkat. Kita tetap ingin ekonomi  berjalan tapi angka penyebaran Covid-19 tidak semakin bertambah atau malah muncul klaster baru dari kerumunan orang yang berbelanja di pasar beduk," jelasnya. 

Sementara terkait aturan shalat tarawih mengikuti sesuai arahan Pemerintah Provinsi.

Dengan masing-masing masjid menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan seperti cuci tangan

"Gugus tugas dan Pak Wali yang lebih tepat untuk menyampaikannya, tapi sesuai dari Gubernur sudah ada informasi soal izin tarawih," katanya. 

Baca juga: Tanya Saja Suami Mu, Wanita Muda di Palembang Dituduh Pelakor, AIB Disebar di Medsos

Baca juga: Saat Merampok Sangar Sambil Kibaskan Parang, Haris Merengek Ditangkap Polrestabes Palembang

Sementara itu, Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Yudhi Setiawan menjelaskan pengaturan PPKM akan dijalankan hingga ke tingkat kecamatan.

Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan akan menjadi tim yang akan terjun langsung selama penerapan PPKM diterapkan. 

"Kami dari Dinas kesehatan memberikan data sebaran kasus per zona resiko ditingkat RT mulai Senin-Minggu ke pihak terkait kecamatan, TNI/Polri saja, artinya konsen pengawasan ada dari pihak kecamatan bekerjasama dengan Pol PP. Namun, Petugas puskesmas siap turun membantu," ujarnya

Yudhi menjelaskan, zona resiko dalam PPKM diatur hingga zonasi tingkat RT.

Dimana RT yang masuk zona hijau nihil yang positif covid 19, zona kuning terdapat kasus positif covid 19 di 1-2 rumah dengan pelacakan kontak erat.

Baca juga: Gumpalan Asap Hitam di Langit Palembang, Ternyata Tumpukan Ban Terbakar, 6 Mobil PBK Diturunkan

Baca juga: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Ditetapkan di 7 Daerah di Sumsel, Palembang Masuk Daftar

Kemudian zona orange terdapat kasus positif di 3 hingga 5 rumah. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved