Sidang Pembunuh Polisi di Empat Lawang
Pembunuh Bripka Ardhi Pradana Ternyata Ayah & Anak, Kronologi Tewasnya Anggota Polri di Empat Lawang
Kronologi tewasnya Bripka Adhi Perdana, dimana korban mendatangi rumah salah Widodo dengan maksud ingin menyelesaikan masalah sengketa tanah.
JPU menuntut Widodo dan Reca dengan hukuman seumur hidup karena terbukti dengan sah melakukan pembunuhan berencana.
Adapun dua tersangka lainnya yakni Riko dan Royko yang ikut mengeroyok korban saat ini masih mendekam di Polres Empat Lawang kerena baru tertangkap.
• Profesor Mahyudin Meninggal Dunia, Sang Suksesor Turut Berduka Cita, Alex Noerdin: Sumsel Kehilangan
Untuk Riko akan segera mengikuti sidang karena telah selesai dilakukan pemeriksaan, sedangkan untuk Royko baru akan dilakukan SPDP atau sudah diperintahkan untum dilakukan penyelidikan.
"Mengenai dua tersangka lainnya yakni Riko akan segera mengikuti sidang karena telah selesai dilakukan pemeriksaan, sedangkan untuk Royko baru akan dilakukan SPDP atau sudah diperintahkan untuk dilakukan penyelidikan di polres Empat Lawang" kata JPU dari Kejari Empat Lawang, Adriyanto, Kamis (08/04/2021) saat digubungi via telepon.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini: