Sidang Pembunuh Polisi di Empat Lawang
Pembunuh Bripka Ardhi Pradana Ternyata Ayah & Anak, Kronologi Tewasnya Anggota Polri di Empat Lawang
Kronologi tewasnya Bripka Adhi Perdana, dimana korban mendatangi rumah salah Widodo dengan maksud ingin menyelesaikan masalah sengketa tanah.
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Bripka Adhi Perdana tewas usai ditikam empat pria di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada 2 September 2020 silam.
Dua dari empat pembunuh anggota Polres Bekasi itu kini sudah berstatuskan terdakwa dan baru saja dituntut penjara seumur hidup oleh JPU dari Kejari Empat Lawang, Rabu (7/4/2021).
Informasi yang dihimpun Kamis (8/4/2021), dua pembunuh Bripka Adhi lainnya sudah ditahan aparat kepolisian.
• Sosok Mendiang Bripka Adhi Pradana dari Polres Metro Bekasi, Suka Bantu Perantau dari Empat Lawang
Adapun dua pembunuh yang kini berstatuskan terdakwa, yakni Widodo dan Reca, ternyata merupakan ayah dan anak.
Berdasarkan pada berkas yang telah dilimpahkan ke pengadilan, Bripkha Adhi Perdana Tiranda tewas setelah ditusuk dan dikeroyok oleh Widodo dan Reca serta dua tersangka lainnya Riko dan Royko.
Kronologi tewasnya Bripka Adhi Perdana, dimana korban mendatangi rumah salah Widodo dengan maksud ingin menyelesaikan masalah sengketa tanah diantara keduanya.
Setiba di halaman rumah Widodo, korban yang datang bersama seorang temannyua langsung "disambut" sejumlah warga yang berdatangan setelah mendengar teriakan Widodo.
Reca, yang tinggal di sebelah rumah Widodo, juga datang ke lokasi.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Tak lama kemudian, Riko membacok korban di bagian bahu dan selanjutnya Reca menikam dada korban dua kali dengan pisau.
• Masih Ingat Junaidi, Bunuh Teman karena Celana Dipeloroti, Begini Kabarnya di Penjara : Rajin Ngaji
Widodo tak tinggal diam karena juga menikamkan pisau ke tubuh korban.
Sementara teman korban yang hendak menolong juga dikejar warga yang ada di kediaman Widodo sehingga memutuskan untuk kembali ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.
Setelah mendapat tusukan sebanyak lima kali, nyawa korban tidak bisa ditolong lagi walaupun sudah dibawa ke RSUD Tebing Tinggi untuk mendapatkan pertolongan darurat.
Sidang Reca dan Widodo digelar secara virtual di Kejari Empat Lawang.
JPU menuntut Widodo dan Reca dengan hukuman seumur hidup karena terbukti dengan sah melakukan pembunuhan berencana.
Adapun dua tersangka lainnya yakni Riko dan Royko yang ikut mengeroyok korban saat ini masih mendekam di Polres Empat Lawang kerena baru tertangkap.
• Profesor Mahyudin Meninggal Dunia, Sang Suksesor Turut Berduka Cita, Alex Noerdin: Sumsel Kehilangan
Untuk Riko akan segera mengikuti sidang karena telah selesai dilakukan pemeriksaan, sedangkan untuk Royko baru akan dilakukan SPDP atau sudah diperintahkan untum dilakukan penyelidikan.
"Mengenai dua tersangka lainnya yakni Riko akan segera mengikuti sidang karena telah selesai dilakukan pemeriksaan, sedangkan untuk Royko baru akan dilakukan SPDP atau sudah diperintahkan untuk dilakukan penyelidikan di polres Empat Lawang" kata JPU dari Kejari Empat Lawang, Adriyanto, Kamis (08/04/2021) saat digubungi via telepon.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini: