Buronan korupsi

Singapura Menjadi "Surga" bagi Buronan Koruptor Indonesia, Komisi-III DPR akan Panggil KPK

Singapura disebut sebagai "surga" bagi koruptor Indonesia tanpa khawatir ditangkap untuk diserahkan ke penegak hukum Indonesia.

Editor: Sutrisman Dinah
ist
Gedung KPK 

SRIPOKU.COM ---  Kedua negara --Indonesia dan negara tetangga Singapura-- tidak menanda-tangani perjanjian ekstradisi terkait tindak-pidana korupsi. Sehingga, Singapura dianggap menjadi "surga" bagi buronan koruptor.

Negara di Semenanjung Melayu ini, merupakan satu-satunta negara yang tidak menanda-tangani perjanjian ekstradisi terkait penjahat korupsi.

Sebutan "surga" bagi buronan itu dikatakan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto. Singapura merupakan surganya para buronan kasus tindak pidana korupsi.

Koruptor asal Indonesia merasa aman bermukim di Singapura, karena tidak perlu khawatir diekstradisi untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

Baca juga: Tersangkut Dugaan Suap PLTU Riau-1, Anak Setya Novanto Diperiksa KPK

Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Mantan Mensos Juliari Batubara

"Kita tahu, satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura. Itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," kata Karyoto di Gedung KPK Jakarta, seperti dikutip KompasTV dari Kompas.com, Rabu (07/03/2021).

Menurut Karyoto, tidak mudah untuk menangkap buronan kasus korupsi yang bersembunyi di Singapura, terutama terduga koruptor yang telah memperoleh status permanent resident.

Dikatakan, pencarian terduga pelaku tindak pidana korupsi dan kemudian berada di luar negeri, apalagi di Singapura, akan menyulitkan.

"Secara hubungan antar-negara, memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot (untuk menangkap), sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," kata Karyoto.

Pernyataan Karyoto ini disampaikan terkait ada beberapa buronan kasus korupsi yang tinggal di Singapura, dan hingga kini belum ditangkap.

Baca juga: Advokat Anita Kolopaking Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Djoko Tjandra

Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Divonis Hari Ini, Kasus Korupsi Djoko Tjandra

Termasuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebelum di SP3 (surat penghentian penyidikan perkara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Sjamsul Nursalim selama ini merupakan bos kelompok bisnis konglomerasi Gadjah Tunggal Group, ia bersama isterinya memegang izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura.

KPK sudah beberapa kali mengirimkan surat panggilan ke kediaman Sjamsul Nursalim di Singapura,  menurut Karyoto, yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan.

KPK pun berupaya menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam penanganan perkara Sjamsul, namun tak membuahkan hasil.

Akhirnya, KPK memutuskan menghentikan penyidikan kasus BLBI dan mencabut status buron bagi Sjamsul Nursalim.

Selain Sjamsul, tersangka KPK lain yang diduga tinggal di Singapura yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. 

Paulus Tanos terkait kasus korupsi proyek pengembangan sistem data kependudukan elektronik atau dikenal kasus KTP-elektronik (e-KTP) yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat menjalani hukuman karena terbukti korupsi.

Dikatakan, kasus Sjamsul Nursalim berbeda dengan Paulus Tanos yang merupakan tersangka proyek e-KTP dan hingga kini belum ditetapkan sebagai buronan.

Kesulitan menangkap buronan kasus korupsi di Singapura, bukan hanya dialami KPK. Bareskrim Polri pun kesulitan menangkap mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.

Hingga kasusnya telah disidang, Honggo yang divonis 16 tahun penjara, sampai kini belum juga ditangkap.

SP3 Disorot DPR  

Terkait penetapan status SP3 buronan Sjamsul Nursalim, menjadi perhatian khusus Komisi III DPR RI. 

Anggota Komisi-III DPR RI Arsul Sani, akan memanggil KPK terkait penghentian penyidikan perkara surat keterangan lunas BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Arsul Sani mengatakan, komisi akan menggelar rapat dengar pendapat dengan KPK. Komisi-III akan mendalami isu faktual terkait Samsul Nursalim dan itjih Nursalim.

Apalagi, status dari tersangka BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah in absensia.

“Orang-orang yang tidak kooperatif dalam menghadapi proses penegakan hukum, kok malah dijadikan contoh kasus SP3,” kata Arsul Sani.

Menurut Arsul Sani, hukum di Indonesia mengenal prinsip bahwa penegakan hukum berkeadilan bagi publik dan juga bagi yang bersangkutan (berperkara).

Tetapi, hal tersebut diberikan ketika orang-orang yang tersangkut dengan kasus penegakan hukum juga kooperatif menghormati proses penegakan hukum itu sendiri.

“Nah ketika tidak terjadi hal yang seperti itu, tetapi diberikan SP3 tentu ini wajar kalau kemudian publik mengkritisi soal ini kami pun akan mengkritisi,” katanya.

Arsul Sani mengkritisi SP3 yang dikeluarkan KPK yang menjadikan putusan MA dalam kasus Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai landasan.

"Faktualnya di kita ini banyak putusan hakim yang berbeda-beda, nah ini yang mesti dikaji lebih dalam,” kata Arsul.****

Sumber: Tribunnews.com, judul "kpk-sebut-singapura-surganya-para-koruptor-beri-contoh-sjamsul-nursalim-hingga-honggo-wendratno"

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved