Breaking News

Kemenag Sumsel akan Lakukan Rukyatul Hilal 12 April, Pastikan Awal Mulainya Ramadhan tahun 2021 Ini

Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi akan segera tiba dengan menghitung hari saja.

Penulis: maya citra rosa | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/ Rahmad Zilhakim
(DOK) Rukyatul Hilal di Palembang. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi akan segera tiba dengan menghitung hari saja.

Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Ramadhan akan jatuh pada 13 April 2021 atau sekitar satu pekan lagi.

Sedangkan Kementerian Agama (Kemenag) masih akan melakukan Rukyatul Hilal pada 12 April 2021 untuk memastikan kapan awal mulainya Ramadhan.

Baca juga: Selama Bulan Ramadhan, PDAM Pastikan Distribusi Air Tak Terganggu 

Baca juga: Mulai Awal Ramadhan 2021, Arab Saudi Buka Izin Umrah, Berikut Syarat Jemaah Diperbolehkan Berangkat

Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sumsel, Saefudin Latif mengatakan untuk memastikan kembali masuknya bulan Ramadhan, Rukyatul Hilal akan dilakukan pada tanggal 12 April 2021.

Pantauan hilal nantinya akan dilakukan seperti biasa, pada saat menjelang matahari terbenam bertempat di Gedung Rafah Tower UIN Raden Fatah Palembang.

"Untuk Rukyatul Hilal kita lakukan tanggal 12 April, pantauan dilakukan di tempat seperti biasanya," ujarnya, Rabu (7/4/2021).

Pemerintah Sumsel saat ini juga tengah mempersiapkan konsep dan pemetaan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga ke tinggal terbawah yaitu RT dan RW.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melibatkan semua pentahelix yang ada di Sumsel.

Gubernur Sumsel, H Herman Deru menyakinkan kepada masyarakat bahwa dengan adanya PPKM Mikro ini tidak akan membuat gaduh masyarakat, baik itu dalam bidang ekonomi, kesehatan dan sosial.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Harga Telur dan Daging di PALI Alami Kenaikan: Cabai Kian Melambung

Baca juga: Video Motivasi Ramadhani Setiawan Ikut Trial yang Dinilai Head Coach Sriwijaya FC Nil Maizar

Setelah ini akan diatur zona dan tata tertib PPKM Mikro tersebut hingga ke tingkat RT dan RW. 

Dimana tempat berkumpul, seperti warung, restoran, dan lain sebagainya selama ini tidak ada batasan tertentu. Sehingga membuat penerapannya kurang tepat dengan situasi kondisi saat ini.

"Percayalah saya akan membuat regulasi ini dengan tidak membuat menjadi gaduh ekonomi, kesehatan dan sosial. Kita sesuaikan dengan kebiasaan kearifan lokal kita. Tujuannya agar menghentikan penyebaran Covid-19 di Sumsel," ujarnya usai peninjauan vaksinasi PSNB, Selasa (6/4/2021).

Meskipun akan melaksanakan PPKM, Pemerintah Sumsel tidak melarang warga untuk melakukan aktivitas sholat tarawih pada bulan puasa tahun ini.

Baca juga: Sambut Ramadhan 2021, Inilah Sejarah dan Asal Usul Sarung

Baca juga: Cegah Bau Mulut Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Berikut 8 Bahan Alami yang Bisa Dipakai

"Salat Tarawih boleh, salat Id boleh. Tinggal nanti aturannya bagaimana, jaraknya, tentang protokol kesehatannya dan apa kewajiban dari rumah ibadah itu. Nanti kita atur," ujarnya.

Hal ini tidak seperti tahun sebelumnya yang membuat aktivitas sholat tarawih diminta untuk dilakukan di rumah saja.

Namun masyarakat tetap diminta untuk menjaga protokol kesehatan saat pelaksanaan solat tarawih atau aktivitas keagamaan bulan Ramadhan nantinya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved