Breaking News

Sidang Rizieq Shihab

Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab, Perintahkan Jaksa Periksa Pokok Perkara RS Ummi Bogor

Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Editor: Sutrisman Dinah
IST
Terdakwa Rizieq Shihab duduk di kursi pesakitan di PN Jakarta Timur. 

Dalam penjelasannya, Rizieq Shihab merasa diperlakukan tidak adil.

Seperti saat sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa,  pihak pengadilan bersedia menayangkannya secara live streaming.

Siaran live streaming itu dilakukan pihak pengadilan saat jaksa membacakan dakwaan terhadap tiga perkara yang menjerat dirinya.

Namun saat Rizieq Shihab membacakan eksepsinya atau nota keberatan, pengadilan tidak menayangkan jalannya persidangan.

"Pada saat jaksa membacakan dakwaan baik pada sidang berkas kerumunan petamburan, kerumunan Megamendung maupun RS UMMI, itu semua full ditayangkan sehingga publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," katanya.

"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasihat hukum, tidak satupun ditayangkan bagian streaming dari PN Jaktim itu yang merugikan saya," ungkapnya menambahkan.

Tidak hanya itu, kata Rizieq Shihab dalam persidangan itu yang beragendakan pembacaan tanggapan dari eksepsi dirinya oleh JPU juga kembali disiarkan.

Ia meminta majelis hakim untuk bertindak adil dengan menayangkan jalannya persidangan disaat dirinya diagendakan untuk berbicara.

"Giliran saya membela diri membacakan eksepsi tidak ditayangkan, ini sangat sangat merugikan saya, dan ini merupakan tindakan diskriminatif, saya tidak tahu trouble nya ini dimana," katanya.****

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved