Sidang Rizieq Shihab

Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab, Perintahkan Jaksa Periksa Pokok Perkara RS Ummi Bogor

Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Editor: Sutrisman Dinah
IST
Terdakwa Rizieq Shihab duduk di kursi pesakitan di PN Jakarta Timur. 

SRIPOKU.COM -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (07/04/2021), menyatakan menolak eksepsi terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim kuasa hukum Rizieq Shihab. 

Usai putusan sela dibacakan, terdakwa Rizeq Shihab meminta jaksa menyebutkan nama-nama saksi yang akan diajukan pada sidang pemeriksaan pokok perkara Rabu (14/04/2021) pekan mendatang.

Dalam sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum tidak menyampaikan daftar nama-nama saksi yang dipanggil pada persidangan yang akan datang.

Baca juga: PN Jakarta Timur Gelar Sidang Terdakwa Rizieq Shihab, Perkara Tes Covid-19 RS Ummi Bogor

Sementara hakim mengingatkan jkasa agar persidangan selanjut, menyiapkan nama saksi yang akan dipanggil dalam persidang berikutnya.

Sedangkan tim penasihat hukum meminta majelis hakim memerintahkan petugas yang melakukan swab test Covid-19 menjelang, dilakukan pada malam hari agar tidak membatalkan puasa terdakwa.

Majelis hakim pun penyetujui permintaan tim hukum terdakwa dan meminta jaksa berkoordinasi dengan petugas yang melakukan tes swab untuk terdakwa. 

Sebelumnya diberitakan, Muhammad Rizieq Shihab (55),  hari ini kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Timur.

Sidang kali ini mendengarkan keputusan sela majelis hakim terkait perkara swab tes palsu di RS Ummi Bogor. Sebelumnya, mantan pendiri eks-organisasi kemasyarakatan FPI, telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.

"Agenda putusan sela dari MH (majelis hakim)," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal dalam keterangannya seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (07/04/2021).

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Perkara

Baca juga: JPU Tersinggung Dibilang Rizieq Shihab Nanti Kena Azab, Kuasa Hukum: Keluar Sidang Aja Sama Tembok

"Disiarkan melalui streaming YouTube PN Jaktim," kata Alex. Sehingga wartawan media massa tidak diizinkan mengikuti jalan sidang secara langsung. 

Putusan sela dilakukan ketika pihak terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Sidang kasus swab test palsu RS UMMI sudah berada di pembacaan nota pendapat jaksa atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab.

Terdakwa Rizieq Shihab dalam rangkaian sidang ini sempat meminta kepada majelis hakim untuk berlaku adil dalam menyiarkan proses persidangan dirinya.

Baca juga: Jadi Tersangka karena Tembak Laskar FPI, 2 Polisi Polda Metro Jaya Tidak Ditahan

"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan dan saya lihat ini tindakan diskriminatif dari PN Jaktim, dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," kata terdawak Rizieq Shihab pada sidang Rabu pekan lalu.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved