Sidang Rizieq Shihab
PN Jakarta Timur Gelar Sidang Terdakwa Rizieq Shihab, Perkara Tes Covid-19 RS Ummi Bogor
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab hari ini (Rabu, 07/04/2021) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
SRIPOKU.COM --- Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab hari ini (Rabu, 07/04/2021) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang kali ini mendengarkan keputusan sela majelis hakim terkait perkara swab tes palsu di RS UMMI Bogor. Sebelumnya, mantan pendiri eks-organisasi kemasyarakatan FPI, telah menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Agenda putusan sela dari MH (majelis hakim)," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal dalam keterangannya seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (07/04/2021).
Alex mengatakan sidang dijadwalkan mulai digelar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Perkara
Baca juga: JPU Tersinggung Dibilang Rizieq Shihab Nanti Kena Azab, Kuasa Hukum: Keluar Sidang Aja Sama Tembok
"Disiarkan melalui streaming YouTube PN Jaktim," kata Alex. Sehingga wartawan media massa tidak diizinkan mengikuti jalan sidang secara langsung.
Putusan sela dilakukan ketika pihak terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Sidang kasus swab test palsu RS UMMI sudah berada di pembacaan nota pendapat jaksa atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Rizieq Shihab.
Terdakwa Rizieq Shihab dalam rangkaian sidang ini sempat meminta kepada majelis hakim untuk berlaku adil dalam menyiarkan proses persidangan dirinya.
Baca juga: Jadi Tersangka karena Tembak Laskar FPI, 2 Polisi Polda Metro Jaya Tidak Ditahan
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan dan saya lihat ini tindakan diskriminatif dari PN Jaktim, dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," kata terdawak Rizieq Shihab pada sidang Rabu pekan lalu.
Dalam penjelasannya, Rizieq Shihab merasa diperlakukan tidak adil.
Seperti saat sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa, pihak pengadilan bersedia menayangkannya secara live streaming.
Siaran live streaming itu dilakukan pihak pengadilan saat jaksa membacakan dakwaan terhadap tiga perkara yang menjerat dirinya.
Namun saat Rizieq Shihab membacakan eksepsinya atau nota keberatan, pengadilan tidak menayangkan jalannya persidangan.
"Pada saat jaksa membacakan dakwaan baik pada sidang berkas kerumunan petamburan, kerumunan Megamendung maupun RS UMMI, itu semua full ditayangkan sehingga publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," katanya.
"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasihat hukum, tidak satupun ditayangkan bagian streaming dari PN Jaktim itu yang merugikan saya," ungkapnya menambahkan.