Kasus Prostitusi Online

ISTRI Adegan Mesum dengan Pria Lain di Ranjang, Suami Malah Mengintip: Nonton Live

Kasus suami jual istri sah di FB (Facebook) kembali terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan judul 'Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung

Editor: Wiedarto
Surabaya.Tribunnews.com/Rahadian Bagus
Ilustrasi - Anggota Satreskrim Polres Madiun Kota mengamankan seorang foto model yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online. Kronologi Penggerebekan Wanita Foto Model Terlibat Prostitusi Online di Madiun. Kali ini, Polres Kediri menggerebek suami jual istri sah di FB. 

Pelaku kita jerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara itu pelaku prostitusi online Anang Harun Syah mengaku menjual istrinya karena untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.

Pasalnya dengan pekerjaan sebagai sopir serabutan atau panggilan masih belum bisa penuhi kebutuhan rumah tangganya.

Modus PSK online di Mataram berbayar dolar dengan syarat ini

Terpisah, dunia prostitusi online di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bertarif dolar dibongkar polisi setelah seorang mucikari berinisial NM ditangkap.

NM memiliki tiga anak buah. Semuanya berusia muda, sekitar dua puluhan tahun.

Karena usia PSK-nya relatif muda, NM pun mematok harga tinggi kepada pria hidung belang yang menginginkan jasa anak buahnya.

Yakni, 500 dolar AS atau setara Rp 3,5 juta sekali kencan.

Dengan harga relatif mahal tersebut, NM membolehkan anak buahnya dibawa keluar daerah, bahkan ke Jakarta.

Satreskrim Polresta Mataram yang mencium gelagat dunia haram itu pun menangkap wanita berusia 27 tahun tersebut.

NM merupakan warga Kelurahan Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dia diduga berperan sebagai mucikari dan bukan mucikari sembarangan.

Meski hanya memiliki tiga anak buah untuk ditawarkan kepada pelanggan, tarif yang ditawarkan cukup mahal.

”Ada yang memesan untuk dibawa ke luar daerah. NM sebagai mucikari mendapat USD 400.

Sedangkan perempuan atau korban mendapat bayaran USD 500. Itu untuk sehari,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (5/4/2021).

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved