Sidang Terdakwa Rizieq Shihab

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rizeq Shihab, Jaksa Ajukan 10 Orang Saksi

Majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab, dan jaksa menyiap 10 saksi pada sidang Senin pekan depan.

Editor: Sutrisman Dinah
IST
Terdakwa Rizieq Shihab duduk di kursi pesakitan saat menyampaikan eksepsi di PN Jakarta Timur, pada sidang sebelumnya 

SRIPOKU.COM --- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan sela yang dibacakan Selasa (06/04/2021), menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Rizieq Shihab (55).

Majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan pokok perkara yang akan digelar hari Senin (12/04/2021) pekan depan.

Usai membacakan putusan sela, hakim meminta jaksa menyiapkan saksi-saksi dalam perkara kerumunan massa dalam acara pernikahan puteri Rizieq Shihab di Petamburan (Jakarta Pusat) dan kerumunan di pondok pesantren Markaz Syariah milik Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor (Jakarta Barat).

Dalam sidang Senin mendatang, jaksa akan menghadirikan 10 saksi untuk dua perkara, kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Pemeriksaan saksi dua perkara ini diajukan sesuai usulan yang diajukan tim penasihat hukum Rizieq Shihab.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Perkara

Baca juga: Sidang Terdakwa Rizieq Shihab Dijadwalkan Mendengar Putusan Sela Majelis Hakim

Diberitakan sebelumnya, hakim menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan jaksa.

Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak nota keberatan terdakwa atas kasus kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain menolak eksepsi terdakwa, hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum tak berdasarkan hukum, eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (06/04/2021).

Menurut hakim, dakwaan jaksa terhadap Rizieq di kasus kerumunan Petamburan sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: JPU Tersinggung Dibilang Rizieq Shihab Nanti Kena Azab, Kuasa Hukum: Keluar Sidang Aja Sama Tembok

Hakim menyatakan menolak eksepsi Terdawak Rizieq Shihab yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa merupakan kriminalisasi terhadap acara maulid Nabi di Petamburan. Menurutnya.

Menurut hakim, keberatan yang diajukan terdakwa Rizieq Shihab bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat(2) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Majelis hakim menilai, eksepsi terdakwa Rizieq Sihab sudah masuk materi perkara. Sehingga, hakim akan memeriksa bukti-bukti dalam persidangan selanjutnya.

Baca juga: Minta Terdakwa Rizieq Shihab dan Pengacara Tak Memaki, Jaksa Protes Sebutan Dungu dan Pandir

Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan materi pemeriksaan pokok perkara.

"Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Hakim.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Baca juga: Polisi Temukan Senjata Tajam Jenis Pedang dan Badik di Kendaraan Pengacara Rizieq Shihab

Sementara itu, sidang lanjutan kasus kerumunan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, pagi ini (Selasa, 06/04/2021) kembali digelar.

Sidang dengan pembacaan putusan sela majelis hakim terkait dakwaan jakwa dan eksepsi terdakwa yang disampaikan Selasa pekan lalu.

Di sekitar PN Jakarta Timur tetap dijaga ketat aparat kepolisian, dan sejak pagi mengingatkan agar masyarakat dan petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pengamanan yang cukup signifikan di depan PN Jaktim seperti sidang-sidang sebelumnya, petugas berjaga di gerbang pintu masuk kompleks pengadilan. Aparat membatasi masyarakat masuk ke lingkungan pengadilan.

Bentangan kawat berduri tetap terlihat di trotoar jalan protokol di di sekitar PN Jaktim.

Pada sidang hari ini, kawat berduri diletakkan di trotoar sisi luar dekat jalan raya.
Selain itu,kawat berduri juga dipasang di trotoar sampai dekat tangga jembatan penyeberangan. Pada sidang sebelumnya, di tangga tak dipasangi kawat berduri.

Sampai menjelang jadwal sidang, belum terlihat massa pendukung terdakwa Rizieq Shihab. Sementara petugas kepolisian telah memblokade sebagian pintu masuk PN Jaktim. Polisi juga memasang rubber cone (kerucut karet) di sisi depan PN Jaktim dan jembatan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Sesuai jadwal, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55), hari ini menjalani sidang lanjutan. Agenda sidang mendengarkan putusan sela majelis hakim.

Hari ini, majelis menggelar sidang perkara nomor 221, 222, 223, dan 226. Perkara ini adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk terdakwa Rizieq.

Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Sementara itu, perkara nomor 223 adalah kasus tes usap di RS Ummi Bogor untuk terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Dalam sebelumnya, petugas keamanan menyiaga petugas dan membentuk pagar betis di gerbang kompleks PN Jakarta Timur.

Selain Rizieq Shihab, enam terdakwa lain dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terdakwa lainnya adalah Haris Ubaidillah, eks ketua umum FPI Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan eks-panglima FPI Maman Suryadi yang merupakan terdakwa perkara Nomor 222 kasus kerumunan Petamburan.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Kemudian, terdakwa lainnya adalah menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan terdakwa perkara Nomor 224 kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Sejak pagi petugas kepolisian sejak pagi menyampaikan imbauan melalui pengeras suara agar masyarakat, wartawan dan petugas menaati protokol kesehatan. Mengharuskan mengenakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, dan tidak membuat kerumunan.

Imbauan bkan hanya berlaku bagi pengunjung dan simpatisan Rizieq Shihab, tetapi juga kelompok awak media dan wartawan, apara kepolisian.

Peringatan yang disampaikan menggunakan pengeras suara itu, seolah tak berarti akibat kerumunan massa yang semakin bertambah.

Sejak Jumat pagi, sejumlah pengacara yang tergabung  dalam tim pengacara Rizieq Shihab berusaha masuk ke kompleks pengadilan.

Petugas keamanan di pintu gerbang pengadilan telah memiliki daftar nama pengacara Rizieq Shihab yang diizinka masuk ke ruang sidang.****

ilustrasi
Update 5 April 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved