Breaking News

Saya Naif Ikuti Kehendak Atasan, Pledoi Polisi Berpangkat AKBP Kasus Casis Bintara Polda Sumsel 2016

Sidang perkara dugaan suap casis Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016 atas nama terdakwa AKBP Edya Kurnia kembali digelar.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Suap Casis Secaba Polri Tahun 2016, Supendi SH MH, saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perkara dugaan suap casis Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016 atas nama terdakwa AKBP Edya Kurnia kembali digelar.

Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (5/4/2021).

Sidang kali ini, terdakwa Edya menyampaikan langsung pembelaannya pada majelis hakim.

Dalam pembelaannya, Edya mengaku jika tidak ada perintah atasannya, tidak mungkin semua ini terjadi.

Biasanya Kami Main ke Sawah, Kenangan Adik Serka Edi Anggota TNI di OKU Timur yang Tewas Ditikam

"Mungkin sidah jadi nasib saya. Seandainya saat itu tidak ada perintah atasan, mungkin semua itu tidak terjadi.

Saya salah dan terlalu naif mengikuti kehendak orang lain. Saya menyesal," ujar Edya pada majelis hakim melalui sambungan telekonfrensi, Senin (5/4/2021).

Dalam pledoi yang disampaikan oleh terdakwa Edya, diketahui fakta baru yakni, ada 13 nama anggota yang terkena kode etik penerimaan casis Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016.

Dari 13 nama, hanya 2 katim yang kasusnya dianggkat, yakni dirinya dan katim kesahatan bernama almarhum dokter Susilo (terpidana dalam kasus sama).

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Dalam artian dua nama lainnya tidak diangkat kasusnya.

"Dengan kerendahan hati, saya meminta majelis hakim untuk memutus seadil-adilnya dalam perkara ini," ujar terdakwa Edya.

KABAR Buruk Datang dari Mbak You, Orang Ketiga Mencoba Masuk: Aurel Diminta untuk Sabar

Usai persidangan, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Supendi SH MH mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Menurut kami, klien kami hanya ikut serta saja. Maka kami menilai tuntutan jaksa tidak sesuai pada klien kami," ujar Supendi, Senin (5/4/2021).

Supendi juga menegaskan bahwa dalam kasus ini terdakwa Edya bukanlah pelaku utamanya.

"Klien kami ini hanya menjalankan sesuai perintah atasannya. Bukanlah semata karena keinginan klien kami sendiri," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved