Saya Naif Ikuti Kehendak Atasan, Pledoi Polisi Berpangkat AKBP Kasus Casis Bintara Polda Sumsel 2016

Sidang perkara dugaan suap casis Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016 atas nama terdakwa AKBP Edya Kurnia kembali digelar.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Suap Casis Secaba Polri Tahun 2016, Supendi SH MH, saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021). 

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang Dede M Yasin SH MH,menerangkan sebagaimana tuntutan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Selasa (30/3/2021).

"Terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda Rp 200 juta dengan subsider 5 bulan kurungan," jelasnya.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Warga Kaget Saat Lampu Padam Hujan Deras TV Berpindah ke Rumah Tetangga, Aksi Pencuri di Muratara

Dede juga menyebutkan terhadap barang bukti uang sejumlah Rp 2 miliar dinyatakan dirampas untuk negara serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rutan.

Dalam perkara ini, seorang perwira kepolisian bernama AKBP EK, diduga melakukan tindakan grafitikasi, sehingga menjeratnya menjadi tersangka.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Dede M Yasin, melalui Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang, Hendy mengatakan penundaan tersebut dikarenakan tuntutan terhadap terdakwa EK, tuntutan masih akan dirampungkan.

"Ditunda dikarenakan masih merampungkan surat tuntutan.Untuk pembacaan tuntutan tentu kami tidak bisa sembarangan, kami mencoba untuk mematangkan tuntutan kepada terdakwa," jelas Endi saat di Konfirmasi di Kejari Palembang, Senin (15/3/2021).

Ia menjelaskan bahwasanya tuntutan terhadap terdakwa AKBP EK, sendiri dimatangkan oleh pihak JPU Kejari Palembang.

"Namun untuk diketahui di dalam P16 nya, selain nama Jaksa dari Kejari Palembang, juga ada nama jaksa dari kejagung. Maka untuk tuntutan terhadap terdakwa nantinya juga diketahui oleh pihak jaksa kejangung," jelasnya.

Disinggung akan ada penetapan nama tersangka baru dalam perkara ini, hendi mengatakan pihaknya tidak bisa berbicara banyak.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Sembilan Kabupaten di Sumsel Prioritas Program Food Estate, Ditargetkan Bisa Produksi 8 Ton Beras

Pasalnya hal tersebut merupakan wewenang dari pihak penyidiknya.

"Karena berkas-berkas perkara ini merupakan dari Polri, JPU hanya menyidangkan berkas yang diajukan atau dilimpahkan oleh penyidik. Terkait nanti adanya calon tersangka baru itu kewenangan penyidik," ujar Hendy.

Sekalipun adanya penetapan dari majelis hakim, atau pengadilan negeri jika nama baru ditetapkan menjadi tersangka, JPU hanya menjalankan penetapannya saja.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved