Wanita Dijadikan Pelampiasan Nafsu Bejat Tamu, Korban Dibekap Diseret ke Kamar Ujung-ujungnya Pasrah
Wanita cantik itu jadi pelampiasan nafsu bejat tamu, korban diseret paksa ke kamar hingga membuat korban pasrah digauli.
SRIPOKU.COM - Seorang wanita muda tak berdaya saat kedatangan tamu dan dipaksa melayaninya.
Pria tersebut datang bertamu, ujung-ujungnya malah merudapaksa tuan rumah yang juga temannya sendiri.
Wanita cantik itu jadi pelampiasan nafsu bejat tamu, korban diseret paksa ke kamar hingga membuat korban pasrah digauli.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu (7/3/2021) siang.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti keinginannya.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Senin (29/3/2021) petang, menyampaikan, perbuatan tersebut dilakukan FDM (23) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dengan mengancam akan membunuh DYA.
Hubungan antara pelaku dan korban hanyalah berteman.
Baca juga: Mampu Turunkan Berat Badan Lebih Cepat, Ini Rekomendasi Buah yang Baik untuk Dikonsumsi saat Sarapan
Baca juga: Kepala BNPT di Mata Najwa Ungkap Kaitan FPI dengan Teror Bom di Makassar
Baca juga: Fakta Terbaru Sosok ZA Terduga Teroris yang Serang Mabes Polri, Berideologi ISIS di DO dari Kampus
"Saat itu, korban di-chatting WhatsApp oleh FDM yang hendak datang ke rumah. Tiba di ruang tamu, korban dan FDM ditemani oleh adik korban, yang beberapa saat pergi meninggalkan mereka," ujar Kasat Reskrim.
Seketika, FDM langsung mengajak korban ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, sambil memaksa pelapor dengan cara menarik tangan, dan menutup mulut pelapor sambil mengancam.
"Pelaku berkata, 'ku bunuh nanti kau kalau tidak mau'. Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan dengan cara menunjang kaki pelaku," ujar Kasat Reskrim.
Sayangnya korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku.
Karena korban lemas, pelaku FDM kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.
Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan asusila terhadap perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun.
-----------