Sesuai Instruksi Kapolri Komjen Listyo, Kapolda Sebut 22 Polsek di Sumsel tak Lagi Terima Laporan
Untuk di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan sendiri, terdapat 22 polsek di Sumsel yang terdaftar yang berada di 12 kabupaten dan kota.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh polsek di Indonesia tidak lagi melakukan proses penyidikan.
Total, jumlah polsek di Indonesia ada 1.062 yang dinyatakan tidak lagi melakukan penyidikan sebuah kasus.
Untuk di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan sendiri, terdapat 22 polsek di Sumsel yang terdaftar yang berada di 12 kabupaten dan kota.
• BREAKING NEWS: Terdengar Tembakan di Mabes Polri, Diduga Dimasuki Teroris
Dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, 22 polsek yang berada di Sumsel tersebut nantinya akan difokuskan kepada pelayanan masyarakat.
"Nantinya, polsek akan fokus kepada pelayanan masyarakat selain penyidikan. Polsek akan lebih melaksanakan fungsi-fungsi preemtif dan preventif di masyarakat," kata Irjen Eko, Rabu (31/3/2021).
Setelah difokuskan pada pelayanan terhadap masyarakat, nantinya kasus-kasus maupun laporan kepolisian yang ada di polsek akan ditangani oleh polres langsung.
Hal ini dikarenakan atas pertimbangan jarak ke polres yang terbilang tidak dekat.
"Lp yang dilaporkan nantinya juga tidak banyak, Polsek akan fokus kepada pelayanan terhadap masyarakat," kata Jenderal Bintang Dua ini.
• Biar ga Bikin Kesel Pengendara Lain, Ini Cara Menghidupkan Lampu Sein Motor yang Benar Saat Bermotor
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru. polsek kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.
Tercatat, sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021."
"Perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," begitu pernyataan Kapolri dalam berkas keputusan yang ia tandatangani pada 23 Maret 2021, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).
• Masih Punya Uang Rp 50 Ribu Lama Gambar Sosok Berpeci dan Berkacamata? Ternyata Ada Rahasia Unik Ini
Ada pun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.