Pemblokiran Rekening
PPATK Umumkan Pemblokiran Rekening FPI, Transaksi Masih Diteliti Kepolisian
Kepala PPATK Dian Ediana Rae, pemblokiran 92 rekening bank terafiliasi dengan organisasi FPI diumumkan ke publik agar tak membingungkan publik.
SRIPOKU.COM --- Pemblokiran rekening eks-organisasi kemasyarakatan FPI (Front Pembela Islam) sengaja diumumkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dimaksudkan agar tidak membingungkan public.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan alasan pemblokiran itu diumumkan ke publik dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi-III DPR RI, Rabu (24/03/2021).
Dikatakan, alasan PPATK mengumumkan pemblokiran rekening FPI ke khalayak untuk memberikan edukasi. PPATK harus menjelaskan situasi yang terjadi, setelah berita simpang-siur beredar di media sosial.
Dian mengatakan, pengumuman itu sekaligus meluruskan berita yang sudah terlebih dahulu beredar di media sosial.
Baca juga: PPATK Belum Simpulkan Transaksi Rekening FPI Terkait Kegiatan Terorisme
Baca juga: TERLACAK Transaksi REKENING FPI untuk Istri Teroris Jamah Islamiyah: Tazneen WNA Inggris
"Tetapi ini kemudian menjadi di-blow-up di medsos. Kemudian di berbagai media timbul apa namanya confused, kekacauan dan sebagainya. Kami akhirnya memutuskan untuk tujuan edukasi publik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," kata Dian di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta.
Menurut Dian, PPATK tidak pernah menguraikan substansi seperti jumlah uang dan tujuan transfer dari 92 rekening tersebut. PPATK hanya mengungkapkan nomor rekening.
Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan membubarkan organisasi FPI sejak 30 Desember 2020. Pemerintah melarang kegiatan yang mengatas-namakan dan menggunakan atribut FPI.
Sejak pengumuman pemerintah itu, FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Menyusul pembubaran itu, PPATK membekukan sejumlah rekening di sejumlah bank karena dicurigai terkait dengan kegiatan FPI.
Baca juga: PPATK Blokir Rekening FPI Gunakan Landasan Undang-undang Terorisme
"Tapi intinya kami tidak sedikitpun menguraikan substansinya, Pak. Yang kami sebut hanya angka rekening, tapi kami tidak pernah men-disclose berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer dan sebagainya itu tidak pernah kami sampaikan sama sekali," kata Dian Rae.
Dikatakan, berdasarkan UU No 8 tahun 2010 dan UU Nomor 9 tahun 2013, penangguhan rekening itu sudah otomatis berakhir dalam 20 hari.
Oleh karena itu, saat ini seluruh proses sudah berpindah ke Kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut apakah mengandung tindak pidana atau tidak.
"Jadi semenjak itu, kami tidak lagi memberikan informasi apapun bahkan permintaan sangat banyak mengenai status rekening seperti apa,” katanya.
Tetapi, intinya rekening tersebut diserahkan seluruhnya berdasakrna fakta-fakta transaksi keuangan. Kami tentu bukan penyidik, kami tidak bisa panggilin orang untuk klarifikasi," kata Ketua PPATK.
Sebelumnya, dalam rapat dengan anggota Komisi III DPR menyoroti kinerja PPATK, termasuk menyampaikan pemblokiran rekening ke publik.
Anggota DPR RI dari Fraksi-PPP, Arsul Sani mengkritik PPATK terkait pemblokiran 92 rekening bank terkait kegiatan FPI dan mengumumkannya ke khalayak umum.