Digugat Jhon Allen 9 Tuntutan dan Ganti Rugi Rp 55 Miliar AHY cs Minta Waktu, Hakim Skor Sidang
Lalu, dalam pokok perkara tersebut, ada sebanyak sembilan tuntutan yang disampaikan oleh pihak Jhoni Allen Marbun.
8. Bentuk hukuman adalah, Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.
Pihak AHY Meminta Waktu
Atas gugatan tersebut, tim kuasa hukum tergugat meminta waktu sampai minggu depan untuk memberikan jawaban.
"Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," kata kuasa hukum AHY.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora pun menskors persidangan.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (31/3/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.
Gugatan Tak Berdasar
Tim Advokasi Partai Demokrat menyatakan langkah Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebesar Rp55,8 miliar tak berdasar.
"Gugatan yang diajukan Jhoni tidak berdasar," kata Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob dilansir dari CNN, Rabu (24/3).
Mehbob mengatakan, keputusan AHY dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya memecat Jhoni sebagai kader Demokrat sudah tepat. Sebab, Menurutnya, Jhoni telah membuat gerakan yang merongrong kepemimpinan AHY.
"Apalagi, KLB itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai Demokrat," katanya. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com)