Digugat Jhon Allen 9 Tuntutan dan Ganti Rugi Rp 55 Miliar AHY cs Minta Waktu, Hakim Skor Sidang

Lalu, dalam pokok perkara tersebut, ada sebanyak sembilan tuntutan yang disampaikan oleh pihak Jhoni Allen Marbun.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Digugat Jhon Allen 9 Tuntutan dan Ganti Rugi Rp 55 Miliar AHY cs Minta Waktu, Hakim Skor Sidang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Gugatan Jhoni Allen Marbun kini menjalani sidang perdana, terhadap Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

Seperti diketahui, Tim kuasa hukum Jhoni Allen Marbun membacakan isi gugatan dengan total 9 tuntutan soal pemecatan kliennya dari keanggotaan Partai Demokrat, adapun pemecatan itu, dilakukan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Dalam gugatan ini AHY tidak sendiri sebagai pihak tergugat.

Sebab ada Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya sebagai tergugat II dan kemudian Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan sebagai tergugat III.

Seperti dilansir dari Antara bahwa, ada tuntutan dalam provisi yaitu meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan.

"Kemudian memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata tim kuasa hukum membacakan gugatan.

Lalu, dalam pokok perkara tersebut, ada sebanyak sembilan tuntutan yang disampaikan oleh pihak Jhoni Allen Marbun.

Yakni:

1. Meminta majelis hakim menghukum AHY dkk agar membayar Rp 55,8 miliar secara tanggung renteng. Secara rinci, Rp 55,8 miliar tersebut terdiri dari gugatan materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan imateriil senilai Rp 50 miliar. Jhoni menyatakan apabila tuntutan ganti rugi tersebut dikabulkan, uangnya akan disumbangkan ke panti sosial yang membutuhkan.

2. Meminta majelis hakim Menyatakan tergugat I, tergugat II dan tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Lalu, Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

4. Pihak Jhoni Allen Marbun Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhonni Allen Marbun.

5 Selanjutnya, Jhoni Allen Marbun Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas nama Jhonni Allen Marbun.

6. Memerintahkan agar tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula.

7. Meminta majelis hakim Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.

8. Bentuk hukuman adalah, Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

Pihak AHY Meminta Waktu

Atas gugatan tersebut, tim kuasa hukum tergugat meminta waktu sampai minggu depan untuk memberikan jawaban.

"Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," kata kuasa hukum AHY.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora pun menskors persidangan.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (31/3/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban para tergugat.

Gugatan Tak Berdasar

Tim Advokasi Partai Demokrat menyatakan langkah Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebesar Rp55,8 miliar tak berdasar.

"Gugatan yang diajukan Jhoni tidak berdasar," kata Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob dilansir dari CNN, Rabu (24/3).

Mehbob mengatakan, keputusan AHY dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya memecat Jhoni sebagai kader Demokrat sudah tepat. Sebab, Menurutnya, Jhoni telah membuat gerakan yang merongrong kepemimpinan AHY.

"Apalagi, KLB itu jelas melanggar AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan Pakta Integritas Partai Demokrat," katanya. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved